Jakarta, insightntb.com – Setelah menimbulkan polemik di masyarakat, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Prabowo meneken surat rehabilitasi itu pada Selasa (25/11) sore, ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah. alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” jelas Sufmi Dasco di kompleks Istana Merdeka, Selasa (25/11).

Pemberian rehabilitasi, sepertinya halnya amnesti dan abolisi. Merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga di berikan rehabilitasi.

Sebelumnya, Ira Puspadewi di vonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Selasa (25/11). Dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.

Kasus ini menjadi sorotan karena salah satu hakim mengajukan perbedaan pendapat pada putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Sunoto menilai Ira Puspadewi cs seharusnya mendapat putusan lepas atau di bebaskan karena minim bukti melakukan korupsi.

Selain tak ada aliran dana, akusisi ASDP pada PT JN semata kebijakan bisnis yang jika di nilai tindakan korupsi akan menimbulkan ketakutan pada seluruh BUMN.

Ira Puspadewi sendiri berkukuh bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

Atas vonis tersebut, Ira lantas meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo.

Lebih lanjut Dasco melanjutkan, pemberian rehabilitasi itu merespons aspirasi masyarakat yang di sampaikan ke DPR.

DPR kemudian melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi, tambahnya.

“Kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai di lakukan sejak Juli 2024,” paparnya.

Hasil kajian hukum itu, lanjut Dasco, kemudian di sampaikan kepada pemerintah.

Apa alasan Prabowo beri amnesti?

Di hadapan wartawan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan. Pemberian rehabilitasi ini di awali dari aspirasi masyarakat yang di tampung oleh DPR.

Selain itu, lanjut Prasetyo, Kementerian Hukum (Kemenkum) juga menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum. Termasuk apa yang menimpa Ira Puspadewi, seperti di laporkan Kompas.com.

“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali. Kemudian dalam prosesnya di lakukan pengkajian di lakukan telaah dari berbagai sisi. Termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR di tindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” jelas Prasetyo di Istana, Jakarta, Selasa (25/11).

Selanjutnya, Kemenkum bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala negara menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, serta dua pejabat ASDP lainnya, yaitu Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini di awali dari aspirasi masyarakat yang di tampung oleh DPR (Dok. Detik.com)

Lantas, isu pemberian rehabilitasi Ira Puspadewi ini di bawa ke dalam rapat terbatas (ratas) yang di pimpin langsung oleh Presiden Prabowo.

“Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah di sebutkan kasusnya. Sudah berjalan cukup lama kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP,” jelasnya.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga di minta menyampaikan ke publik,” imbuh Prasetyo.

Dia menambahkan, keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan di proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ira Puspadewi divonis hukuman penjara 4,5 tahun

Sebelumnya, eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, di vonis bersalah dan di hukum 4,5 tahun penjara.

Ira Puspadewi di nyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta, Kamis (20/11).

Dia di adili dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 8,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti di laporkan Kompas.com.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai. Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Walaupun terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira di nilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak di kenakan pidana berupa uang pengganti.

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (kedua kiri) dan Muhammad Yusuf Hadi (kanan) menyampikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pvonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11). (Dok. Antaranews)
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (kedua kiri) dan Muhammad Yusuf Hadi (kanan) menyampikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pvonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11). (Dok. Antaranews)

Sementara, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga di vonis bersalah dalam perkara yang sama.

Keduanya masing-masing di hukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Perbuatan ketiga terdakwa ini di yakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Meminta Perlindungan Presiden Prabowo

Seusai di vonis, Ira meminta perlindungan dari Prabowo karena ia merasa telah berbuat baik untuk bangsa dan negara Indonesia.

“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional. Khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa. Bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Ira menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Ada perbedaan pendapat di antara hakim

Hakim Sunoto menyatakan dissenting opinion atau pernyataan yang berbeda dalam vonis terhadap Eks Direktur Utama PT  ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Sunoto menilai, seharusnya Ira dan dua terdakwa lainnya di jatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. Terkait kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

“Para terdakwa seharusnya di nyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan pertimbangannya. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Sunoto menilai, perbuatan Ira bersama dengan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, bukanlah tindak pidana. Tetapi hasil dari keputusan dalam berbisnis.

<yoastmark class=

“Perbuatan para terdakwa terbukti di lakukan, tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena keputusan bisnis yang di lindungi oleh business judgement rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” ujar dia.

Menurut Sunoto, nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP merupakan suatu tindakan bisnis yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan terbaik bagi negara.

Namun, keputusan bisnis ini di nilai tidak termasuk tindak pidana dan harus di lindungi oleh prinsip business judgement rule.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas terdapat keyakinan mendalam bahwa perbuatan para terdakwa merupakan keputusan bisnis yang di lindungi oleh business judgement rule,” imbuh Sunoto.

Ia menilai, dalam menjalankan tugasnya, para terdakwa sudah beritikad baik dan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) dan Muhammad Yusuf Hadi (kiri) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (DOk. Antara foto)
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) dan Muhammad Yusuf Hadi (kiri) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (DOk. Antara foto)

Para terdakwa tidak punya kepentingan untuk memperkaya diri sendiri dan niat jahat untuk merugikan negara.

Terlebih, para terdakwa tidak punya hubungan keluarga atau kerabat dengan pemilik PT JN, Adjie.

Mereka juga bukan partner bisnis di luar kapasitas sebagai direksi PT ASDP.

Sunoto menilai, jika Ira dan dua terdakwa lainnya di hukum serta di nyatakan melakukan korupsi. Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi Indonesia ke depan.

Pemidanaan ini di nilai dapat membuat para direksi BUMN takut untuk mengambil keputusan yang berisiko. Meski itu di perlukan oleh Indonesia.

“Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN. Karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat di kriminalisasi,” ujar Sunoto.

Mengapa KPK berkukuh Ira Puspadewi melakukan korupsi?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, telah melalui proses pembuktian yang matang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ira sebagai tersangka dugaan korupsi terkait akuisisi aset kapal PT Jembatan Nusantara.

Menurut Budi, KPK juga telah melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi kapal-kapal yang menjadi objek akuisisi tersebut.

Dari total 53 kapal milik PT Jembatan Nusantara yang di ambil alih ASDP. Terdapat 16 kapal yang masih tertahan di sejumlah galangan akibat tunggakan biaya perawatan. Kondisi ini menghambat operasional kapal dan berdampak langsung pada kinerja keuangan perusahaan.

“Dari 16 kapal yang masih docking, empat di Riau, empat di Tanjung Priok, dan sisanya tersebar di beberapa galangan lain,” ujar Budi, Senin (24/11).

Budi menambahkan, perawatan kapal belum di bayar menyebabkan kapal tidak dapat beroperasi dan memicu kerugian perusahaan.

KPK Temukan Dugaan Rekayasa Akuisisi Kapal

Selain soal perawatan, KPK menduga adanya rekayasa dan pengondisian dalam proses akuisisi aset-aset kapal tersebut. Temuan awal menunjukkan sebagian kapal yang di beli memiliki usia tua, sehingga nilai ekonomis dan tingkat keselamatannya tidak lagi optimal.

Keterangan gambar,Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penetapan Ira sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti (Dok. Detik.com)
Keterangan gambar,Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penetapan Ira sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti (Dok. Detik.com)

KPK menilai proses due diligence tidak hanya harus menilai kondisi fisik kapal. Tetapi juga harus mencakup kesehatan keuangan PT Jembatan Nusantara. Namun, perusahaan tersebut justru diakuisisi dengan nilai tinggi meski kondisi finansialnya di nilai buruk.

“PT Jembatan Nusantara memiliki utang yang kemudian harus ditanggung ASDP setelah akuisisi. Ini tentu menjadi pertimbangan penting dalam aksi bisnis,” jelas Budi.

Menurut KPK, terdapat indikasi bahwa proses akuisisi di lakukan tidak sesuai prinsip business adjustment rule. Sehingga membuka peluang terjadinya pengondisian untuk memuluskan kerja sama tersebut.

“Kami paham bahwa bisnis bisa untung atau rugi. Namun yang kami soroti adalah prosesnya. Ketika ditemukan perbuatan melawan hukum dan ada pihak yang diuntungkan, itu masuk ke unsur kerugian negara,” tegas Budi.