Mataram, insightntb.com – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) masih melakukan pemeriksaan terhadap Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Masih dalam proses pemeriksaan oleh Ditresnarkoba,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Kamis (5/2/2026).

Kholid belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pengamanan AKP Malaungi dan hanya menegaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung.

“Masih di periksa,” singkatnya.

AKP Malaungi diamankan oleh Ditresnarkoba Polda NTB pada Selasa (3/2/2026) malam. Pengamanan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya menyeret anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, Bripka K, bersama istrinya berinisial N.

Sebelum AKP Malaungi di amankan, petugas Ditresnarkoba Polda NTB terlebih dahulu melakukan penggeledahan di seluruh ruangan Satresnarkoba Polres Bima Kota pada Selasa (3/2/2026) sejak siang hingga sore hari. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya bong atau alat isap, klip kosong bekas sabu, serta beberapa paket sabu.

Pemeriksaan Terhadap AKP Malaungi Masih Berlangsung di Polda NTB

Sementara itu, Wakapolres Bima Kota Kompol Herman juga belum banyak memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Ia menyarankan agar konfirmasi di lakukan langsung ke Polda NTB.

“Belum, masih dalam penyelidikan. Silakan konfirmasi ke Polda,” ujarnya.

Sebelumnya di beritakan, Bripka K dan istrinya N telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan dan penggeledahan sebuah rumah di kawasan BTN Kelurahan Sambinae, Kota Bima, pada Sabtu (24/1/2026). Rumah tersebut di duga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu dan inex yang di kendalikan oleh K dan N.

Meski dalam penggerebekan awal tidak di temukan barang bukti narkotika, keduanya kemudian di amankan di wilayah Kabupaten Dompu pada Minggu (25/1/2026) malam.

Dari penangkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB menyita puluhan gram sabu dan inex, serta uang tunai puluhan juta rupiah yang di duga berasal dari hasil penjualan narkoba. Saat ini, Bripka K dan istrinya ditahan di Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.