Bima, insightntb.com – Di tengah mencuatnya kasus narkoba yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dilaporkan belum masuk kantor sejak Senin (8/2/2026).
Hingga Rabu (11/2/2026), Wakapolres Bima Kota Kompol Herman, SH., menyatakan belum dapat menghubungi Kapolres untuk memperoleh klarifikasi.
“Saya sempat menelepon, tetapi nomor beliau tidak aktif. Kami belum berani memberikan penjelasan lebih jauh,” ujar Herman saat ditemui di ruang kerjanya.
Bertolak ke Jakarta, Tujuan Belum Diketahui
Menurut Herman, AKBP Didik diketahui berangkat ke Jakarta pada Minggu (8/2/2026) usai kunjungan Kapolda NTB ke Bima. Namun, ia mengaku tidak mengetahui agenda keberangkatan tersebut.
Sejak Senin hingga Rabu, Kapolres disebut tidak terlihat berdinas di Mapolres Bima Kota. Hingga kini, belum ada kepastian apakah yang bersangkutan telah kembali ke Bima atau masih berada di Jakarta.
Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan menghindari proses hukum, Herman menegaskan pihaknya belum menerima informasi resmi dari Polda NTB mengenai status Kapolres.
“Kami masih menunggu informasi dari Polda NTB,” katanya.
Polda NTB Dalami Dugaan Aliran Dana
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terus mengembangkan penyidikan kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, sebelumnya membenarkan adanya pendalaman, termasuk dugaan aliran dana atau setoran yang berkaitan dengan peran tersangka sebagai pengedar sabu.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 488 gram dari rumah dinas tersangka. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi amfetamin dan metafetamin.
AKP Malaungi telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Lima Tersangka, Kejati NTB Terima SPDP
Polda NTB telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AKP Malaungi, anggota Polres Bima Kota berinisial KL, istri KL, serta dua orang lainnya. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda NTB.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB juga telah menerima lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda NTB.
Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, membenarkan SPDP untuk AKP Malaungi diterima pada Senin lalu, sementara empat tersangka lainnya telah lebih dulu dilimpahkan.
Terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkembang, Kejati NTB menyatakan belum menerima berkas perkara tersebut dan masih menunggu kelengkapan dari penyidik.
Dijerat Pasal Narkotika
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru.
Polda NTB menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur dan terbuka untuk pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.


