Lombok Timur, insightntb.com – Dermaga Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur mulai menarik perhatian investor di sektor transportasi laut. Seorang investor di kabarkan berencana membuka layanan kapal cepat berkapasitas puluhan penumpang dengan rute Labuhan Haji–Sumbawa Barat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Layanan transportasi ini menyasar segmen pelaku usaha dan masyarakat yang membutuhkan perjalanan cepat dan efisien, sebagai alternatif kapal feri yang selama ini memakan waktu tempuh lebih lama.

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, menyampaikan bahwa rencana investasi kapal cepat tersebut di tujukan bagi penumpang yang mengutamakan efisiensi waktu perjalanan antarpulau.

“Saat ini ada investor yang berminat masuk di sektor transportasi laut, yakni kapal cepat dengan kapasitas puluhan penumpang dari Labuhan Haji ke Sumbawa Barat,” kata Warisin, Kamis (15/1/2026).

Kendala Pengosongan Lahan Dermaga

Meski minat investor sudah muncul, realisasi layanan kapal cepat tersebut belum dapat di laksanakan sepenuhnya. Salah satu kendala utama adalah belum tuntasnya pengosongan lahan di area Dermaga Labuhan Haji.

Warisin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah memenangkan sengketa kontrak kerja sama dengan PT NSL dan saat ini memiliki penguasaan penuh atas aset dermaga tersebut.

Meski putusan hukum telah berkekuatan tetap, PT NSL masih menempatkan alat berat dan armada kapal di kawasan dermaga. Kondisi ini di nilai menghambat optimalisasi aset daerah dan rencana masuknya investasi baru.

Untuk memastikan kondisi di lapangan, Bupati Lombok Timur memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke Dermaga Labuhan Haji pada Senin (12/1/2026).

Dalam sidak tersebut, Warisin menemukan sejumlah peralatan dan armada laut milik PT NSL masih berada di lokasi tanpa dasar hukum yang sah. Ia menilai hal tersebut sebagai pelanggaran hukum dan bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan.

“Kontrak kerja sama sudah berakhir, tetapi barang-barang mereka masih bersandar di dermaga ini,” ujarnya.

Sengketa Hukum Dinyatakan Tuntas

Warisin menegaskan bahwa tidak ada lagi sengketa hukum terkait Dermaga Labuhan Haji. Seluruh upaya hukum yang di ajukan PT NSL. Mulai dari kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK), telah di tolak oleh Mahkamah Agung.

Dengan demikian, tidak ada lagi dasar hukum bagi PT NSL untuk menggunakan fasilitas dermaga milik pemerintah daerah.

Menghadapi sikap PT NSL yang di nilai terus mengulur waktu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memastikan akan mengambil langkah tegas berupa pengosongan paksa area dermaga.

Pemkab Lombok Timur akan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Termasuk Pengadilan, Kepolisian, dan Kejaksaan. Agar proses pengosongan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini di harapkan dapat membuka jalan bagi masuknya investasi transportasi laut dan mengoptimalkan fungsi Dermaga Labuhan Haji sebagai penunjang konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.