Mataram, insightntb.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sektor perhutanan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja Pemprov NTB terhadap kegiatan usaha pertambangan periode 2023 hingga Semester II Tahun 2025.
LHP BPK diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK NTB kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal di Ruang Rapat Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Senin (26/1/2026).
Kepala Perwakilan BPK NTB, Suparwadi, menjelaskan bahwa secara umum pengelolaan lingkungan hidup di NTB telah sesuai kriteria, namun masih ditemukan sejumlah pengecualian yang bersifat krusial.
Salah satu temuan utama berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). BPK mencatat terdapat 88 IUP yang berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Selain itu, 32 IUP lainnya terbit di wilayah sempadan sungai tanpa di lengkapi izin pemanfaatan sumber daya air dari Kementerian PUPR.
“Total ada 120 IUP yang menjadi temuan BPK karena berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan,” ujar Suparwadi.
Tumpang Tindih Izin dan Aktivitas Tambang Tanpa Prosedur
BPK juga menyoroti persoalan tumpang tindih perizinan di sektor pertambangan. Sejumlah perusahaan masih beroperasi tanpa persetujuan dari pemegang izin sebelumnya, terutama di wilayah Lombok dan Sumbawa Barat.
Selain itu, pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan kawasan hutan dinilai belum optimal. BPK menemukan 20 titik eksplorasi yang telah melakukan operasi produksi, serta 48 titik pertambangan yang beraktivitas di luar prosedur perizinan.
“Bahkan terdapat sekitar 20 lokasi pertambangan yang terindikasi beroperasi tanpa izin sah,” ungkapnya.
Dalam laporan tersebut, BPK turut menyoroti kondisi pertambangan rakyat di NTB. Saat ini terdapat 60 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), namun baru 16 blok yang mengantongi izin pengelolaan dari Kementerian ESDM.
Namun demikian, koperasi yang di tunjuk belum dapat beroperasi karena terkendala kelengkapan dokumen, seperti Peraturan Daerah tentang retribusi serta dokumen reklamasi dan pascatambang.
Gubernur Iqbal: LHP BPK Jadi Cermin Tata Kelola NTB
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
“Bagi kami, LHP adalah cermin. Di situlah wajah tata kelola kita yang sebenarnya, sekaligus pintu masuk untuk melakukan pembenahan,” tegas Iqbal.
Ia mengakui jumlah permasalahan perizinan tambang jauh lebih besar dari perkiraan awal pemerintah daerah. Selama ini, Pemprov NTB hanya mengetahui sebagian kecil persoalan, namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan kompleksitas masalah yang lebih luas.
Meski demikian, Iqbal menegaskan bahwa temuan BPK tidak serta-merta membatalkan izin yang telah terbit. Menurutnya, pembenahan tata kelola sudah menjadi komitmen Pemprov NTB bahkan sebelum LHP di terbitkan.
Sebagai langkah konkret, Pemprov NTB akan meningkatkan anggaran pengawasan pada sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai APBD 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
“Selama ini anggaran pengawasan justru paling kecil, padahal masalah terbesar kita ada di sana. Itu yang sekarang kita perkuat,” ujarnya.
Terkait target waktu penyelesaian, Gubernur Iqbal menegaskan bahwa pembenahan tata kelola tidak memiliki batas akhir.
“Pembenahan itu never ending story. Setiap standar di perbaiki, standar baru akan muncul. LHP ini memberi gambaran yang lebih utuh tentang kondisi kita hari ini,” pungkasnya.


