Mataram, insightntb.com – Pemerintah Kota Mataram memperkenalkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah di kota ini. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkot Mataram mewajibkan setiap rumah tangga untuk memilah sampah sebelum di serahkan kepada petugas kebersihan. Sampah yang tidak di pilah tidak akan di angkut, sesuai dengan aturan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Mataram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala DLH Mataram, Nizar Denny Cahyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Untuk mempermudah pelaksanaan pemilahan sampah, Pemkot telah menyediakan dua jenis kantong sampah, yaitu kantong putih untuk sampah organik (seperti sisa makanan dan daun) dan kantong hitam untuk sampah anorganik (seperti plastik dan botol).

Pemkot Mataram berharap, dengan di berlakukannya kebijakan ini. Pengelolaan sampah dapat menjadi lebih teratur dan mengurangi volume sampah yang tidak terkelola dengan baik. Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menyatakan bahwa pemilahan sampah di tingkat rumah tangga adalah langkah awal yang krusial untuk mencapai sistem pengelolaan limbah yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Pemerintah kota juga terus melakukan sosialisasi mengenai peraturan ini ke seluruh masyarakat. Supaya setiap warga dapat memahami pentingnya pemilahan sampah dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. DLH juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan aturan ini dapat di jalankan dengan baik.