Lombok Tengah, insightntb.com — Kepala Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Mirate, menegaskan bahwa area tambang emas ilegal yang berada tidak jauh dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika termasuk dalam zona hutan lindung. Aktivitas tanpa izin itu terungkap setelah seorang penambang ditemukan meninggal dunia di lokasi tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Wilayah itu adalah kawasan hutan lindung dengan luas mencapai ratusan hektare,” ujar Mirate di Kuta, Selasa (9/12/2025).

Ia menyebutkan, para penambang yang beroperasi di lokasi itu bukan warga Desa Kuta. Karena itu pemerintah desa tetap bersikap tegas menolak segala bentuk kegiatan penambangan ilegal.

“Kami menolak tambang ilegal dan dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi untuk menutup lokasi tersebut,” tegasnya.

Terkait kabar adanya pungutan sebesar Rp1 juta untuk masuk ke area tambang, Mirate menyatakan masih perlu pendalaman.

“Itu baru informasi yang beredar. Kami belum bisa memastikan kebenarannya. Yang jelas para penambang itu bukan warga desa kami,” katanya.

Tambang Ilegal Baru Beroperasi Sepekan, Satu Penambang Tewas

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah mengungkap bahwa aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut baru beroperasi sekitar satu minggu sebelum kejadian longsor yang menelan korban jiwa.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, penambangan emas ilegal itu baru berjalan sekitar satu pekan,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Lukluk Il Maqnun.

Peristiwa nahas itu terjadi saat tiga penambang mencari emas di lereng tebing. Salah satu korban, berinisial ZUL, berada sekitar 1,5 meter lebih rendah dari dua rekannya. Di lokasi yang sama juga terdapat dua orang tak dikenal yang memecah batu untuk mencari emas.

“Tiba-tiba tebing longsor dan menimbun seluruh penambang yang berada di bawah. Dua korban yang tidak tertimbun berupaya melakukan penyelamatan manual,” kata Lukluk.

Dalam proses evakuasi sedalam setengah meter, tiga korban di temukan tertimbun; dua di antaranya selamat, sementara satu penambang bernama Hamaldi (29) meninggal dunia. Korban selamat segera di bawa ke Puskesmas Batujai, sedangkan korban meninggal di pulangkan ke rumah duka.

Lokasi tambang tersebut berada di tebing pantai yang hanya dapat di jangkau menggunakan sampan dengan waktu tempuh sekitar lima menit dari garis pantai.

Polisi Siapkan Penindakan

Polres Lombok Tengah memastikan akan menindak seluruh aktivitas tambang emas ilegal di kawasan itu karena membahayakan keselamatan dan melanggar aturan hukum.

“Kami sudah melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab longsor sekaligus mengumpulkan bukti terkait aktivitas tambang ilegal,” tegas Lukluk.

Ia menambahkan, penegakan hukum akan di lakukan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.

Insiden longsor sendiri terjadi pada Ahad (30/11/2025) sekitar pukul 12.30 Wita, menewaskan seorang penambang. Area lokasi kini telah di pasangi garis polisi, dan masyarakat di minta tidak lagi melakukan aktivitas tambang emas ilegal.

“Selain melanggar hukum, risikonya sangat tinggi bagi keselamatan jiwa,” pungkasnya.