Lombok Tengah, insightntb.com — Aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan hutan produksi milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tepatnya di Gunung Kongbawi, Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, berhasil di tutup oleh Kepolisian Resor Lombok Tengah pada Selasa, 13 Januari 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penutupan lokasi tambang di lakukan setelah insiden ambruknya lubang galian yang mengakibatkan tiga penambang mengalami luka-luka. Satu di antaranya menderita patah kaki dan harus mendapatkan perawatan intensif di puskesmas dan rumah sakit setempat.

Kapolsek Praya Barat Daya, Ipda Aswina, menyatakan bahwa tim kepolisian segera mengambil langkah tegas karena kondisi tanah di area tersebut sangat labil. Dan berpotensi menimbulkan longsor serta mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Lokasi tambang emas yang di tutup merupakan kawasan hutan produksi yang di lindungi. Dan aktivitas penambangan tanpa izin ini tidak hanya melanggar aturan tetapi juga membahayakan keselamatan para penambang sendiri. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya aparat untuk memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan publik.

Polres Lombok Tengah menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Di wilayah hukum mereka untuk menjamin perlindungan hutan serta keselamatan warga.