Isu tata kelola proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya mencuat persoalan keterlambatan pembayaran proyek, kini muncul dugaan keterlibatan seorang staf non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di sinyalir berperan sebagai pengendali proyek di salah satu dinas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Informasi tersebut di ungkapkan oleh sumber internal Pemkab Bogor yang meminta identitasnya di rahasiakan. Ia menyebut, staf non ASN tersebut di duga memiliki peran strategis sebagai mediator sekaligus penentu arah sejumlah proyek.

Di Duga Jadi Penghubung dan Penentu Proyek

Menurut sumber tersebut, staf non ASN yang di maksud kerap bertindak layaknya pengatur proyek. Meski tidak memiliki kewenangan formal dalam struktur birokrasi.

“Ada staf non ASN yang di duga selama ini mengatur proyek di salah satu dinas. Ia menjadi penghubung dan penentu, bahkan di sebut-sebut memiliki beking kuat sehingga tidak ada yang berani menyentuh,” ujar sumber internal Pemkab Bogor.

Sumber itu menilai kondisi tersebut mencerminkan adanya malfungsi sistem dan tumpang tindih kewenangan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Peran yang semestinya di jalankan pejabat struktural atau ASN justru di duga di ambil alih oleh pihak yang tidak memiliki mandat resmi.

Jika di biarkan, praktik ini di nilai berpotensi merusak sistem merit, profesionalitas birokrasi, serta kredibilitas ASN maupun non ASN di lingkungan Pemkab Bogor.

BKPSDM Harus Bertindak Tegas

Dalam konteks ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di minta segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan fungsi dan kewenangan pegawai.

“BKPSDM seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga disiplin dan kewenangan pegawai. Jika staf non ASN bisa bertindak seperti mafia proyek dan di biarkan. Ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Lemahnya Pengawasan Internal

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan internal yang di nilai membuka ruang praktik menyimpang. Pembiaran terhadap dugaan tersebut di khawatirkan dapat menimbulkan kerugian negara serta memperkuat budaya birokrasi yang tidak sehat.

“Jika kondisi ini terus di biarkan, wajar bila kepercayaan publik menurun. Ini bukan sekadar soal individu, melainkan kegagalan sistem pengawasan,” lanjutnya.

Hingga berita ini di publikasikan, pihak Pemkab Bogor maupun BKPSDM belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.