Insightntb.com – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Sekretaris Jenderalnya, Anshor Mumin, mendesak Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menangkap para buzzer yang di duga di kerahkan oleh Riza Chalid bersama Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, yang juga merupakan putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Para buzzer tersebut di duga di gerakkan melalui media sosial. Motifnya yaitu untuk membelokkan opini publik dan memengaruhi persepsi masyarakat terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero).

Advertisement

Salah satu narasi yang di sebarkan oleh buzzer berbayar itu menyebutkan bahwa Riza Chalid dan Kerry Adrianto tidak terlibat dalam perkara korupsi. Mereka juga berupaya membangun citra seolah-olah Riza Chalid merupakan pengusaha yang menjalankan usaha di lingkungan Pertamina secara sah dan bersih.

Namun, fakta persidangan justru menunjukkan sebaliknya. Berdasarkan keterangan ahli yang di sampaikan jaksa penuntut umum, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara yang di hitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar US$2,7 miliar serta Rp25,4 triliun.

Atas dasar itu, para buzzer yang di duga di sewa oleh Kerry Adrianto dan Riza Chalid dengan bayaran puluhan miliar rupiah. Dan di perkirakan mencapai Rp88,4 miliar, berpotensi di jerat dengan pasal perintangan proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut mengarah pada adanya pemufakatan jahat sejak perkara memasuki tahap persidangan.

Para Buzzer di duga Menyebarkan Opini Menyesatkan Melalui Berbagai Platform

Para buzzer itu di duga menyebarkan opini menyesatkan melalui berbagai platform, mulai dari TikTok, Instagram, Twitter, hingga media daring dan siaran televisi. Konten yang di sebarkan di nilai menyerang kinerja penyidik dan jaksa penuntut umum. Hal itu masuk dalam penanganan kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang tengah di sidangkan.

Dalam konteks hukum, para buzzer tersebut dapat di kenakan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana, juncto Pasal 21 tentang perintangan proses hukum. Dan di duga secara bersama-sama bermufakat untuk menghambat penanganan perkara.

KAKI juga menduga Riza Chalid yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut. Bersama putranya, merekrut dan mengoordinasikan para buzzer dengan tujuan membangun narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung. Sehingga berpotensi menghambat bahkan menggagalkan proses penegakan hukum atas perkara korupsi tersebut