Lombok Timur, insightntb.com – Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Lombok Timur tercatat belum menerima bantuan sosial Program Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) pada tahun 2025.
Kepala Kantor Pos Lombok Timur, Tahkik Saifullah, menyebutkan total data penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat untuk wilayah Lombok Timur mencapai 135.352 KPM. Namun, dalam proses penyaluran melalui Kantor Pos, sebagian penerima mengalami kendala hingga berujung gagal bayar.
“Data KPM tersebut sudah di terbitkan instruksi pembayarannya dari pusat,” kata Tahkik, Rabu (24/12/2025).
Dari total data yang di terima, sebanyak 106.951 KPM berhasil menerima bantuan. Sementara itu, 28.401 KPM lainnya belum memperoleh dana maupun data pencairan. Meski demikian, Kantor Pos mendapat informasi bahwa data dan dana tersebut masih berpeluang di kirim oleh pemerintah pusat.
Selain itu, dari KPM yang telah di jadwalkan menerima bantuan. Tercatat 8.677 KPM mengalami gagal bayar akibat sejumlah faktor administratif dan teknis.
Penyebab Gagal Bayar Bansos
Tahkik memaparkan beberapa penyebab utama kegagalan penyaluran bantuan sosial BLTS di Lombok Timur. Pertama, adanya status pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, seperti KPM yang tercatat sebagai anggota DPRD, tenaga honorer, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sesuai ketentuan, kelompok tersebut tidak berhak menerima bansos.
Kedua, penerima telah meninggal dunia, terutama bagi KPM tunggal yang tidak memiliki ahli waris, sehingga bantuan otomatis di batalkan oleh sistem.
Ketiga, adanya data ganda atau penerima bantuan lain. Sistem Kemensos mendeteksi keluarga yang menerima lebih dari satu program bantuan, seperti PKH, BPNT, atau BLT Desa, sehingga BLTS tidak dapat di cairkan.
Faktor lainnya adalah keberadaan KPM yang tidak dapat di temukan atau tidak di kenal oleh pemerintah desa setempat. Hal ini di duga akibat penggunaan data lama, termasuk penerima yang telah lama merantau ke luar daerah tanpa memperbarui data kependudukan.
Selain itu, terdapat pula penolakan secara sukarela, di mana beberapa KPM menyatakan tidak lagi membutuhkan bantuan karena merasa telah mampu secara ekonomi.
Batas Waktu Pencairan hingga 19 Desember
Tahkik menegaskan bahwa pencairan bantuan BLTS memiliki batas waktu yang telah di tetapkan pemerintah pusat, yakni hingga 19 Desember 2025.
“Jika masyarakat datang setelah tanggal tersebut, kami tidak dapat melakukan pembayaran. Dana akan di kembalikan ke pusat, dan PT Pos bisa di kenakan sanksi jika melampaui batas waktu,” tegasnya.
Meski demikian, Kantor Pos Lombok Timur memberikan kebijakan khusus bagi KPM yang mengalami kendala kesehatan. Petugas siap melakukan penyaluran langsung ke rumah bagi penerima yang sakit keras.
Sementara bagi KPM yang berada di luar daerah, pencairan bantuan dapat diwakilkan oleh pasangan atau anak. Dengan melampirkan surat keterangan wali dari pemerintah desa.
“Petugas kami siap mendatangi langsung rumah KPM yang sakit parah agar bantuan tetap bisa diterima,” pungkas Tahkik.


