Jakarta, insightntb.com — Pemerintah memastikan bahwa struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa besaran gaji PNS, termasuk golongan 4A hingga 4E, tetap menggunakan regulasi tersebut hingga Desember 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PP 5/2024 merupakan dasar hukum terbaru yang mengatur kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja. Dengan demikian, pembayaran gaji PNS pada Desember 2025 masih mengikuti ketentuan yang tertuang dalam aturan tersebut.

Besaran Gaji PNS Golongan 4A–4E Sesuai PP 5/2024

Berikut daftar gaji pokok PNS golongan IV yang berlaku hingga akhir 2025:

Selain gaji pokok, PNS golongan 4A hingga 4E juga berhak menerima uang lembur dan uang makan lembur sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Tunjangan Lembur PNS Golongan IV Berdasarkan PMK 39/2024

Tunjangan tersebut diberikan kepada PNS yang melaksanakan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang. Rinciannya sebagai berikut:

  • Uang lembur: Rp 36.000 per jam

  • Uang makan lembur: Rp 41.000 per hari

Meski begitu, uang lembur hanya di berikan jika PNS bekerja minimal dua jam berturut-turut, sementara uang makan lembur maksimal di berikan satu kali per hari.

Isu Kenaikan Gaji PNS Masih Dikaji Pemerintah

Belakangan beredar spekulasi mengenai kemungkinan kenaikan gaji PNS setelah terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat program percepatan peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Namun, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji PNS. Ia menyampaikan bahwa dirinya belum menerima informasi detail mengenai rencana tersebut.

“Pemerintah akan menyampaikan secara resmi jika kebijakan kenaikan gaji di putuskan,” ujarnya.

Untuk itu, PNS di imbau menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait perkembangan kebijakan penggajian.