Lombok Timur, insightntb.com — Dugaan penyimpangan dana jasa pelayanan (Jaspel) medis di RSUD dr. R. Soejono Selong senilai sekitar Rp10 miliar mulai menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polres Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Lombok Timur disebut tengah melakukan langkah masing-masing untuk menelusuri persoalan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini mencuat ke publik karena terkait hak ribuan pegawai RSUD dr. R. Soejono Selong yang belum menerima Jaspel selama tiga bulan, yaitu pada Juni, Juli, dan Agustus 2025.

Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Lombok Timur mengonfirmasi bahwa mereka masih melakukan audit internal untuk memastikan dugaan penyimpangan dana Jaspel di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman dan audit atas dana Jaspel di RSUD Selong,” ujar Plt. Inspektur Inspektorat Lombok Timur, Hambali.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulian Putra, S.IK, M.Si, menegaskan bahwa penyidik mulai melakukan pendalaman dan dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk jajaran direksi RSUD dr. R. Soejono Selong, untuk dimintai keterangan.

“Pemanggilan akan segera kami lakukan untuk pemeriksaan dan klarifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto, memastikan bahwa dugaan penyimpangan dana Jaspel sudah masuk dalam radar pihaknya sebagai bahan informasi untuk langkah penanganan selanjutnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai potensi penyalahgunaan anggaran daerah yang berakibat langsung pada pelayanan publik.

“Korupsi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kegaduhan. Karena itu harus diberantas,” ujarnya menegaskan komitmen Kejari dalam penanganan tindak pidana korupsi di Lombok Timur.