Mataram, insightntb.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim). Perkara ini berkaitan dengan realisasi TPP tahun anggaran 2021 dan 2022.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal. “Benar, saat ini Polda NTB yang menangani,” ujar Endriadi, Senin (5/1/2026).

Masih Tahap Penyelidikan Awal

Endriadi menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait. Termasuk dari jajaran pejabat di Pemkab Lombok Timur. Namun demikian, belum ada pihak yang di tetapkan sebagai tersangka.

“Kami masih pada tahap klarifikasi,” katanya singkat.

Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti dugaan penyaluran dana TPP kepada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur pada periode 2021–2022. Aparat kepolisian kini mendalami mekanisme pembayaran serta dasar hukum pemberian TPP tersebut.

Rincian TPP ASN Tercantum dalam SK Bupati

Besaran TPP ASN di Lombok Timur diatur dalam Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/120/ORG/2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Lombok Timur Tahun Anggaran 2021.

Dalam keputusan tersebut, TPP ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan dan perangkat daerah. Di Sekretariat Daerah, pejabat eselon IIA tercatat menerima TPP sebesar Rp28,5 juta per bulan, eselon IIB (asisten) Rp10 juta, eselon IIB (staf ahli) Rp7,45 juta, eselon IIIA Rp5,6 juta, dan eselon IVA Rp2,543 juta per bulan. Sementara pelaksana atau fungsional tertentu memperoleh Rp1,25 juta per bulan.

Untuk Inspektorat, besaran TPP berbeda. Pejabat eselon IIB menerima Rp10,5 juta per bulan, eselon IIIA Rp5,73 juta, eselon IVA Rp2,67 juta, Auditor Pertama atau Pengawas Pemerintah Pertama Rp2 juta, Auditor Muda Rp2,67 juta, Auditor Madya Rp4 juta, dan pelaksana atau fungsional tertentu Rp1,35 juta per bulan.

Pemkab Lombok Timur Belum Banyak Berkomentar

Menanggapi penyelidikan tersebut, Sekretaris Daerah Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik memilih tidak memberikan penjelasan panjang. Ia menyatakan masih akan mengecek informasi terkait penanganan perkara oleh Polda NTB.

“Saya cek dulu,” ujarnya singkat.

Hingga kini, Dit Reskrimsus Polda NTB masih terus mendalami laporan masyarakat tersebut. Memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan dan penyaluran dana TPP di Pemkab Lombok Timur.