Insight NTB, Mataram – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB menyatakan kekhawatirannya terhadap sejumlah perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang di nilai tidak serius melanjutkan aktivitas hingga tahap produksi. Bahkan, beberapa izin diduga hanya digunakan sebagai komoditas untuk ditawarkan kepada pihak lain.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, mengungkapkan pada Kamis (13/11/2025) bahwa meski ada beberapa perusahaan yang menunjukkan perkembangan positif, sebagian besar justru stagnan.

“Dari total perusahaan tambang, delapan sudah aktif dan tiga lainnya sedang berproses. Namun sisanya belum menunjukkan progres, masih berhenti di tahap eksplorasi,” jelasnya.

Kekhawatiran IUP Dijadikan Komoditas Jual-Beli

Menurut Samsudin, kondisi itu terjadi karena sejumlah pemegang IUP tampaknya tidak memiliki kapasitas permodalan yang cukup maupun komitmen untuk melanjutkan kegiatan ke operasi produksi.

“Banyak yang hanya mampu melakukan eksplorasi. Setelah itu mereka mencoba mencari investor lain. Ini yang kami khawatirkan, izin tambang berpotensi diperjualbelikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tahap eksplorasi membutuhkan biaya besar. Jika perusahaan tidak benar-benar berniat melanjutkan ke tahap produksi, maka potensi ekonomi, investasi, hingga penyerapan tenaga kerja lokal menjadi terhambat.

“Padahal sektor pertambangan seharusnya memberikan multiplier effect bagi masyarakat,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan izin tambang, Pemprov NTB telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM agar di lakukan evaluasi mendalam.

“Kami sudah menyampaikan kondisi ini ke Kementerian karena IUP di keluarkan oleh pusat. Tindak lanjutnya tentu menjadi kewenangan mereka,” kata Samsudin.

Selain itu, inspektur tambang yang bertugas di wilayah NTB juga di libatkan untuk melakukan pengawasan lapangan dan memastikan perusahaan menjalankan kewajiban teknis dan lingkungan.

Perusahaan yang Aktif dan Perusahaan yang Disanksi

Di tengah persoalan sejumlah IUP stagnan, beberapa perusahaan tambang besar di NTB justru mulai aktif berproduksi, di antaranya Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Sumbawa Timur Mining (STM), serta Sumbawa Duta Raya.

Namun, Kementerian ESDM juga baru-baru ini menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan tambang karena belum memenuhi kewajiban, terutama terkait reklamasi dan jaminan pascatambang. Kelima perusahaan tersebut adalah:

  • PT Anugrah Mitra Graha

  • PT Bintang Bulaeng Perkasa

  • PT Indotan Lombok Barat Bangkit

  • PT Sumbawa Jutaraya

  • PT Tambang Sukses Sakti

Empat perusahaan sudah berada pada tahap operasi produksi, sedangkan satu masih dalam proses eksplorasi.

Samsudin berharap langkah tegas Kementerian ESDM menjadi momentum memperketat evaluasi izin pertambangan di NTB.

“Harapan kami, ke depan izin hanya di berikan kepada pelaku usaha yang benar-benar siap berinvestasi dan berproduksi, bukan mereka yang hanya mengantongi izin lalu memanfaatkannya untuk kepentingan lain,” pungkasnya.