Lombok Timur, insightntb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Desa Jenggik, Kecamatan Terara, untuk mengelola enam unit ruko yang berada di kawasan rest area Jenggik, tepat di perbatasan Lombok Timur dan Lombok Tengah. Langkah ini di ambil sebagai upaya mengoptimalkan aset daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.
Kepala Desa Jenggik, Muhammad Izhar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih di perbolehkan mengelola ruko tersebut tanpa biaya sewa. Namun, pengelolaan itu belum di sertai dengan hibah maupun dokumen tertulis resmi dari pemerintah daerah.
“Kami masih di berikan izin mengelola secara gratis. Belum ada hibah atau surat resmi. Karena itu, kami sudah menyurati Pemkab Lombok Timur untuk menindaklanjuti pernyataan Pak Bupati beberapa hari lalu,” kata Izhar.
Ia menambahkan, Pemkab Lombok Timur membuka peluang hibah aset apabila pengelolaan ruko terbukti berjalan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Musyawarah Warga Jadi Prioritas
Izhar menegaskan, setelah izin pengelolaan tertulis di terbitkan, Pemerintah Desa Jenggik akan menggelar musyawarah bersama seluruh elemen masyarakat, terutama warga dan pemuda di sekitar kawasan rest area.
“Musyawarah penting agar mekanisme pengelolaan jelas sejak awal dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Disiapkan Jadi Sentra UMKM Desa
Kawasan rest area Jenggik direncanakan sebagai pusat kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Desa Jenggik dinilai memiliki potensi UMKM yang cukup besar, termasuk dari kelompok PKK serta pelaku usaha perempuan.
Menurut Izhar, posisi rest area yang berada di jalur utama masuk ke wilayah Lombok Timur menjadi nilai strategis dalam pengembangan ekonomi lokal.
“Kami akan menata kawasan ini agar lebih rapi, bersih, dan nyaman sehingga pengunjung betah singgah dan berbelanja,” jelasnya.
Rencana Kelola Bendungan dan Pemancingan Gratis
Selain ruko, Pemdes Jenggik juga berencana menjalin kerja sama dengan Desa Montong Gamang, Kabupaten Lombok Tengah, terkait pengelolaan bendungan yang berada di kawasan rest area. Kerja sama ini di perlukan karena bendungan tersebut merupakan tadah hujan.
Bendungan tersebut di rencanakan akan di isi ikan dan di manfaatkan sebagai lokasi pemancingan gratis bagi masyarakat, sekaligus mendukung program ketahanan pangan. Air bendungan juga akan di gunakan untuk irigasi pertanian warga.
“Setelah MoU dengan Desa Montong Gamang, kami akan melepas ikan. Masyarakat bisa memancing gratis, dan airnya juga di manfaatkan untuk pertanian,” terang Izhar.
Pemkab Dorong Aset Jadi Penggerak Ekonomi
Sementara itu, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menyampaikan bahwa rest area Jenggik sejak di resmikan belum di manfaatkan secara maksimal. Karena itu, pengelolaannya di serahkan kepada Pemerintah Desa Jenggik tanpa biaya sewa.
“Tujuannya agar potensi usaha masyarakat bisa berkembang. Warga Jenggik punya kreativitas dan kegigihan yang tinggi,” ujar Bupati.
Ruko-ruko di kawasan rest area tersebut juga di rencanakan di kelola melalui koperasi desa. Koperasi ini di harapkan mampu menjadi penopang berbagai kebutuhan program pemerintah maupun aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kami berharap pengelolaan rest area ini benar-benar memberikan dampak ekonomi langsung bagi pelaku UMKM dan masyarakat sekitar,” pungkasnya.


