Mataram, insightntb.com – Nihilnya setoran dividen PT Bangun Askrida kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang tahun 2025 memicu perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB. Menyikapi kondisi tersebut, DPRD memastikan akan segera memanggil manajemen perusahaan untuk dimintai penjelasan secara terbuka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, mengatakan pemanggilan tersebut penting untuk mengurai penyebab tidak adanya dividen yang masuk ke kas daerah. Klarifikasi diperlukan agar pemerintah dan DPRD memiliki gambaran utuh terkait kinerja perusahaan.

“PT Bangun Askrida akan kita panggil. Kita ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Ini akan diagendakan dalam rapat resmi,” ujar Sambirang, Selasa (6/1).

Biasanya Setor Dividen, Meski Nilainya Terbatas

Sambirang menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya PT Bangun Askrida relatif rutin menyetorkan dividen kepada Pemprov NTB, meskipun nominalnya tidak besar. Besaran dividen bervariasi, bergantung pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Biasanya ada, pernah sekitar Rp100 juta sampai Rp200 juta, kadang Rp30 juta. Tergantung keputusan RUPS,” jelasnya.

Karena itu, nihilnya dividen pada 2025 dinilai sebagai sinyal yang patut dicermati. Menurut Sambirang, kondisi tersebut bisa disebabkan berbagai faktor, mulai dari kendala pelaksanaan RUPS hingga kemungkinan penurunan kinerja perusahaan.

“Kalau nol dividen, pasti ada sesuatu. Bisa saja RUPS belum berjalan atau memang kinerjanya sedang tidak baik,” katanya.

Penyertaan Modal Pemprov NTB Disebut Stagnan

Lebih lanjut, Sambirang mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi NTB sudah lama tidak menambah penyertaan modal atau kepemilikan saham di PT Bangun Askrida. Bahkan, penambahan saham terakhir di sebut terjadi jauh sebelum masa kepemimpinan Gubernur NTB TGB Muhammad Zainul Majdi.

“Sudah lama sekali tidak ada penambahan saham. Artinya penyertaan kita stagnan,” tegasnya.

Meski demikian, DPRD NTB tidak serta-merta mendorong Pemprov untuk melepas saham yang di miliki, meskipun tahun ini tidak memperoleh dividen. Evaluasi, kata Sambirang, tidak bisa di lakukan hanya berdasarkan kinerja satu tahun.

“Kita tidak menyarankan untuk menjual saham. Kinerja perusahaan tidak bisa dilihat dari satu tahun saja. Yang penting, kita kaji apakah penyertaan modal ini masih efektif atau tidak,” ujarnya.

Askrida Bukan BUMD NTB

Sambirang menegaskan, posisi Pemprov NTB di PT Bangun Askrida hanya sebagai pemegang saham, bukan pemilik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Karena itu, ketergantungan daerah terhadap Askrida di nilai tidak terlalu besar.

“Askrida bukan BUMD kita. Pemerintah daerah hanya sebagai pemegang saham, bukan pemilik penuh,” jelasnya.

Ia menambahkan, fokus utama Pemprov NTB seharusnya di arahkan pada optimalisasi kinerja BUMD milik daerah sendiri agar kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih signifikan.

“Yang paling penting justru bagaimana BUMD kita sendiri bisa di optimalkan,” katanya.

Dividen Nihil Bukan Berarti Investasi Rugi

Meski tidak menerima dividen pada 2025, Sambirang menegaskan hal tersebut tidak serta-merta berarti investasi Pemprov NTB di PT Bangun Askrida mengalami kerugian.

“Bukan berarti rugi setiap tahun. Ini hanya tahun ini saja. Tahun-tahun sebelumnya tetap ada dividen, meski kecil,” ujarnya.

PT Bangun Askrida sendiri bergerak di sektor asuransi kredit, yang sangat di pengaruhi kondisi ekonomi dan portofolio pembiayaan. Karena itu, DPRD NTB menilai evaluasi harus di lakukan secara menyeluruh melalui mekanisme resmi.

“Kita pasti panggil. Kita evaluasi apakah penyertaan modal Pemprov NTB di Askrida masih relevan dan efektif,” tegas Sambirang.

Ia juga membuka kemungkinan bahwa dividen yang tidak di bayarkan pada 2025 bersifat akumulatif dan baru di realisasikan pada tahun berikutnya.

“Bisa saja dividen tahun 2023, 2024, dan 2025 terakumulasi dan di bayarkan pada 2026. Itu tetap menjadi piutang pemerintah daerah,” jelasnya.

Singgung RUPS PT GNE

Selain Askrida, Sambirang juga menyinggung RUPS PT GNE yang di sebut telah di gelar pada akhir 2025. Dalam proses tersebut, Pemprov NTB di kabarkan mengucurkan dana sekitar Rp8 miliar untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan.

“Sekitar Rp5,7 miliar di gunakan untuk melunasi tunggakan pajak, sisanya untuk modal kerja agar operasional bisa di benahi dan RUPS dapat di laksanakan,” pungkasnya.