Insight NTB, Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan agar pemerintah menerapkan kewajiban daftar ulang sertifikat tanah yang di terbitkan pada periode 1961 hingga 1997. Wacana ini di gulirkan untuk menekan kasus tumpang tindih sertifikat yang selama ini mendominasi laporan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin (24/11/2025), Nusron menegaskan perlunya Undang-Undang Administrasi Pertanahan yang baru sebagai landasan hukum. Aturan tersebut, katanya, akan memuat masa transisi khusus bagi pemegang sertifikat lama agar kembali melakukan verifikasi.

“Ini membutuhkan dukungan politik dan kesepakatan nasional. Di dalam UU Administrasi Pertanahan nantinya perlu ada masa transisi, seperti UU Pertanahan sebelumnya yang memberi waktu 20 tahun bagi pemegang hak barat untuk mendaftar ulang,” ujar Nusron.

Nusron mengusulkan rentang waktu 5 hingga 10 tahun bagi pemilik sertifikat terbitan 1961–1997 untuk melakukan pendaftaran ulang. Setelah tenggat berakhir, ia berharap seluruh administrasi pertanahan dapat di perbarui secara nasional.

“Pemegang sertifikat tanah tahun 1961 sampai 1997 perlu di berikan batas waktu lima sampai sepuluh tahun untuk daftar ulang. Setelah itu kita tutup buku,” jelasnya.

Mayoritas Pengaduan Terkait Sertifikat Era 1961–1997

Menurut Nusron, laporan sengketa tanah yang masuk ke ATR/BPN maupun Ombudsman sebagian besar berasal dari sertifikat tipe KW456, yakni produk administrasi pertanahan yang terbit pada periode 1960–1990-an.

Sertifikat-sertifikat tersebut di anggap rawan menimbulkan masalah karena tidak di lengkapi peta kadastral. Hanya berupa sketsa sederhana tanpa koordinat batas tanah yang jelas.

“Produk pertanahan masa lalu lemah karena sertifikatnya ada, tetapi peta kadastralnya tidak. Batas tanah tidak jelas. atas, bawah, kanan, dan kiri tidak tergambar,” ungkapnya.

Selain regulasi baru, Nusron menilai bahwa penguatan SDM ATR/BPN menjadi kunci untuk mencegah praktik mafia tanah dan minimnya akurasi administrasi pertanahan.

“Kuncinya adalah pembenahan dan penguatan SDM. Pegawai BPN harus profesional, kuat dalam aturan, tegas, dan tidak mau di ajak kongkalikong,” tegas Nusron.