Insight NTB, Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan proyek pembangunan jembatan di Desa Rade, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Proyek yang dikerjakan sejak Februari 2025 itu dilaporkan mengalami sejumlah kejanggalan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait proyek tersebut. Saat ini, tim penyidik masih menelaah berkas awal.
“Benar, kami sudah menerima laporannya dan masih mempelajari dokumennya,” ujarnya pada Jumat, 14 November 2025.
Ia menjelaskan, penyelidikan masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). Hingga kini, Kejati NTB belum memanggil saksi–saksi karena belum di temukan indikasi kuat terkait dugaan pelanggaran hukum.
“Kami masih banyak menangani perkara lain dan jumlah tim terbatas. Namun hal itu tidak menghambat upaya kami mengusut kasus ini secara maksimal,” tegasnya.
Kejati NTB Siap Koordinasi dengan Kejari Bima
Dalam proses penyelidikan nanti, Kejati NTB memastikan akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima untuk mempercepat penanganan perkara.
“Ada Kejari Bima, mereka bisa turun langsung ke lokasi saat dibutuhkan,” tambah Zulkifli.
Berdasarkan informasi yang di himpun, proyek jembatan di Kecamatan Madapangga tersebut bernilai Rp6,2 miliar, bersumber dari dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tahun anggaran 2025. Pekerjaan di lakukan selama 280 hari kalender oleh CV DW, di bawah pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Bima.
Namun ironisnya, jembatan tersebut mengalami kerusakan setelah banjir melanda Madapangga pada Kamis, 6 November 2025.
Bupati Bima, Ady Mahyudi, bersama jajaran pemerintah daerah telah meninjau langsung kondisi jembatan. Dari hasil pengecekan awal, kerusakan di duga di sebabkan oleh penurunan struktur tanah.
Bupati kemudian menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut untuk segera melakukan perbaikan, agar jembatan dapat kembali berfungsi optimal.


