Kota Bima, insightntb.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi kawasan Amahami, Kelurahan Dara, Kota Bima. Dalam tahap penyelidikan, jaksa telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak yang memiliki lahan di sekitar area reklamasi tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tidak hanya masyarakat, proses klarifikasi juga menyasar sejumlah nama yang tercatat sebagai pemilik lahan, termasuk pejabat dan tokoh publik. Informasi yang di himpun menyebutkan, sedikitnya 17 orang di jadwalkan di mintai keterangan oleh penyelidik.

Belasan Pihak di Panggil Jaksa

Pemeriksaan terhadap para pihak terkait di jadwalkan berlangsung sejak Senin hingga Rabu, 12–14 Januari. Mereka yang di panggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari warga yang mengklaim kepemilikan lahan, mantan pejabat PT PLN, hingga eks anggota DPRD.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan adanya informasi pemanggilan tersebut. Namun, ia menyampaikan masih akan memastikan langsung ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Saya cek dulu ke Pidsus, sepertinya belum ada pemeriksaan, tapi akan kami pastikan,” ujar Efrien saat dikonfirmasi, Kamis (15/1).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Catur Hidayat Putra, menegaskan bahwa penanganan perkara ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejati NTB.

“Penanganannya di Kejati NTB. Kami di Kejari Bima tidak mengetahui siapa saja yang dipanggil,” jelasnya.

Riwayat Proyek Reklamasi Amahami

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek penataan kawasan Amahami telah berjalan sejak 2017. Pada tahun tersebut, Pemerintah Kota Bima mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,5 miliar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pekerjaan itu di laksanakan oleh CV Mercu Buana yang beralamat di Kelurahan Penatoi, Kota Bima.

Masih di tahun yang sama, terdapat pula proyek timbunan Pasar Raya Amahami senilai Rp1,5 miliar yang di kelola Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bima. Proyek tersebut di menangkan CV Metropolitan asal Kota Bima.

Anggaran Berlanjut hingga 2018

Pada 2018, Pemkot Bima kembali mengucurkan anggaran besar untuk lanjutan penataan kawasan Amahami. Melalui Dinas PUPR, di alokasikan dana Rp13,5 miliar yang di kerjakan oleh PT Adhimas Jaya Perkasa dengan nilai kontrak mencapai Rp13.335.979.254.

Selain itu, pada APBD 2018 juga di anggarkan pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami dengan nilai Rp8,5 miliar. Proyek tersebut di kerjakan oleh PT Cirimai Giri Abadi asal Toli-Toli, Sulawesi Tengah, dengan nilai kontrak Rp8.462.800.397.

Puluhan Sertifikat Hak Milik Terbit

Di tengah proses reklamasi, lahan kawasan Amahami di ketahui telah di terbitkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM). Total terdapat 28 sertifikat dengan luas lahan yang bervariasi, yang kini turut menjadi fokus penyelidikan Kejati NTB.

Penyelidikan ini di harapkan mampu mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam proyek reklamasi tersebut, termasuk proses penguasaan dan penerbitan sertifikat lahan di kawasan strategis Kota Bima.