Mataram, insightntb.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menahan dua orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan fasilitas balap motocross MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
Kedua yang di tetapkan sebagai tersangka adalah Subhan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah. Namun sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa, serta M. Julkarnain, anggota tim penilai atau appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keduanya telah di tahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, selama 20 hari ke depan.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menyatakan penahanan di lakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti dari hasil pemeriksaan intensif dan menaikkan status kedua tersangka dari saksi menjadi tersangka.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejati NTB mencatat bahwa proses pembelian lahan seluas puluhan hektare. Untuk keperluan MXGP di duga terjadi peningkatan harga tanah (markup) yang tidak sesuai ketentuan. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar. Dari total nilai transaksi sekitar Rp52 miliar menurut perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyidik juga telah memeriksa lebih dari 40 saksi untuk mendalami peran masing-masing pihak dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga kini kasus ini masih terus di tindak lanjuti oleh Kejati NTB dengan fokus pada proses hukum dan upaya pemulihan kerugian negara.


