Mataram, insightntb.comKejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat tengah mengkaji laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh 15 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan “dana siluman”.

Advertisement

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, mengatakan pihaknya saat ini masih mempelajari dokumen serta bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Untuk laporan terhadap 15 anggota DPRD NTB itu masih kami kaji,” kata Wahyudi, Selasa (10/3/2026).

Menurut Wahyudi, proses pengkajian dilakukan untuk memastikan apakah laporan tersebut telah memenuhi unsur hukum yang cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Selain itu, pihaknya juga akan mencermati perkembangan persidangan perkara dana siluman yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Mataram.

“Kami juga akan melihat perkembangan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejati NTB menerima dua laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Laporan pertama masuk pada 23 Februari 2026. Kemudian laporan kedua kembali disampaikan pada 5 Maret 2026 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB.

Kedua laporan tersebut mengadukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh sejumlah anggota DPRD NTB.

Tiga Terdakwa Diduga Beri Uang ke 15 Anggota DPRD

Dalam perkara dugaan dana siluman, jaksa telah menetapkan tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman.

Dalam persidangan, terungkap bahwa ketiganya diduga memberikan uang kepada total 15 anggota DPRD NTB.

Rinciannya, Hamdan Kasim disebut memberikan uang kepada tiga anggota dewan dengan nominal antara Rp100 juta hingga Rp180 juta.

Sementara Indra Jaya Usman diduga menyerahkan uang kepada enam anggota dewan dengan nilai masing-masing sekitar Rp200 juta.

Sedangkan Muhammad Nashib Ikroman disebut memberikan uang kepada enam anggota DPRD lainnya dengan nominal antara Rp150 juta hingga Rp200 juta.

Dugaan pemberian uang tersebut memiliki tujuan yang sama. Yakni agar para anggota dewan penerima tidak menjalankan program pokok pikiran (pokir) atau program direktif gubernur yang dikenal dengan Desa Berdaya.

Dalam pengakuan di persidangan, beberapa terdakwa menyebut uang tersebut disebut sebagai hadiah dari gubernur. Ada pula yang menyatakan uang diberikan karena anggota dewan dinilai tidak dapat menjalankan program Desa Berdaya sehingga diganti dengan sejumlah uang.

Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan dan menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah nama anggota legislatif di NTB.