Insight NTB, Mataram – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat tahun anggaran 2024. Penetapan tersebut diumumkan pada Jumat, 14 November 2025.
Empat tersangka itu berinisial AZ, DD, MZ, dan R. Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, AZ, merupakan anggota DPRD Lombok Barat. Sementara DD dan MZ adalah aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lombok Barat, serta R berasal dari unsur swasta.
Modus Dugaan Korupsi: Intervensi Proyek hingga Proposal Fiktif
Made Pasek menjelaskan, AZ diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang yang diperuntukkan bagi masyarakat. Padahal, ia tidak memiliki kewenangan sebagai pejabat pengadaan, PPK, maupun KPA.
“AZ justru melakukan pembelanjaan sendiri untuk kegiatan pemerintah daerah, sehingga mengaburkan peran penyedia barang dan melanggar prinsip pengadaan,” jelasnya.
Ia juga di duga menunjuk langsung tersangka R sebagai pemenang pengadaan.
Tidak hanya itu, AZ di duga memerintahkan pembuatan proposal fiktif dan melakukan mark-up jumlah penerima manfaat, yang berujung pada kerugian negara.
Tersangka R disebut bersedia di tunjuk tanpa proses pengadaan yang sah. Dalam praktiknya, R tidak menjalankan pekerjaan sesuai kontrak, dan justru membiarkan AZ mengerjakan seluruh kegiatan.
“R hanya menjadi penyedia secara administratif dan tetap menerima keuntungan lima persen. Ini merupakan bentuk moral hazard,” ujar Made Pasek.
Sementara itu, DD dan MZ selaku pejabat terkait di duga tidak melakukan survei harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penetapan harga hanya mengacu pada ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) tahun 2023, sehingga nilai dalam kontrak menjadi jauh lebih tinggi dari harga pasar.
Mereka juga di duga terlibat dalam penunjukan langsung R sebagai penyedia, serta tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan. Akibatnya, hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.
“DD dan MZ bahkan menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak mengerjakan proyek,” tegasnya.
Kerugian Negara Rp1,7 Miliar
Akibat perbuatan keempat tersangka, negara menanggung kerugian sebesar Rp1.775.932.500. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Lombok Barat.
Para tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Saat ini, tersangka AZ dan R telah di tahan di Rumah Tahanan Lombok Barat. Sementara DD dan MZ di jadwalkan untuk memenuhi pemanggilan penyidik pada waktu berikutnya.


