Mataram, insightntb.com — Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) senilai Rp6 miliar yang bersumber dari dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram tahun 2022 resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Kepastian penghentian perkara tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, pada Selasa (31/3/2026). Ia mengungkapkan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil proses sebelum dirinya menjabat.
“Perkara ini merupakan produk sebelum saya menjabat, sehingga saya tidak mengikuti secara langsung proses penanganannya,” ujar Oka.
Salah satu alasan utama penghentian penyidikan adalah tidak ditemukannya kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sebagai auditor.
Menurut Oka, hasil audit menunjukkan tidak adanya hubungan sebab-akibat antara dugaan penyimpangan dengan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil audit BPKP, tidak ditemukan kerugian negara, sehingga unsur tersebut tidak terpenuhi dalam perkara ini,” jelasnya.
Selain itu, hasil penyidikan juga menyebutkan bahwa dana bansos telah tersalurkan sepenuhnya oleh Dinas Perdagangan Kota Mataram dengan total realisasi mencapai Rp4 miliar.
Dana tersebut diketahui diterima oleh 591 individu serta 262 kelompok penerima manfaat.
“Seluruh dana yang disalurkan telah diterima oleh penerima yang terdata,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum sempat menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam penyaluran bansos tersebut.
Beberapa di antaranya meliputi tidak adanya survei terhadap penerima bantuan, munculnya kelompok penerima baru yang diduga fiktif, hingga adanya dugaan pemotongan dana bantuan.
Selain itu, penyidik juga mencatat tidak adanya petunjuk teknis (juknis) yang jelas terkait mekanisme penentuan penerima maupun besaran bantuan.
Nilai bantuan yang disalurkan pun bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta, dengan penerima terdiri dari kelompok maupun individu. Bahkan, nominal terbesar justru diterima oleh penerima perorangan.
Dalam temuan awal, penyaluran bansos disebut dilakukan tanpa mekanisme seleksi dan verifikasi yang memadai. Bahkan, terdapat indikasi bahwa proses distribusi dilakukan secara sepihak tanpa standar yang jelas.
Meski demikian, dengan tidak ditemukannya kerugian negara oleh auditor, Kejari Mataram memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan kasus tersebut.


