Mataram, insightntb.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mengembangkan penyidikan dugaan praktik tambang emas ilegal di kawasan Belongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Setelah menetapkan calon tersangka warga negara asing (WNA) asal China, aparat kini memperluas penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan tokoh dan warga lokal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyidikan Tak Berhenti pada Pelaku Lapangan

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak lain yang berperan di balik aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Seluruh individu yang terbukti terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, di pastikan akan di mintai pertanggungjawaban hukum.

“Penyidik akan menelusuri secara menyeluruh keterlibatan tokoh dan masyarakat lokal dalam kasus ini,” ujar Endriadi, Selasa (6/1).

Dugaan Peran Pendanaan hingga Pengendali Operasional

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan indikasi adanya peran strategis di luar aktivitas teknis penambangan. Peran tersebut di duga mencakup penyediaan modal, pengendalian operasional, hingga koordinasi kegiatan tambang ilegal.

“Ada peran atau perbuatan tertentu yang memiliki konsekuensi hukum dan harus di pertanggungjawabkan sesuai hasil penyidikan,” tegas Endriadi.

Lebih dari Satu WNA Terindikasi Terlibat

Endriadi mengungkapkan, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat, termasuk lebih dari satu WNA asal China. Saat ini, aparat masih memetakan peran masing-masing pihak untuk memperjelas konstruksi perkara.

“Lebih dari satu orang. Ada yang bertugas mengoperasikan alat, ada pula yang di duga sebagai penyandang dana. Semua itu masih kami dalami,” jelasnya.

Dugaan keterlibatan WNA mengarah pada pihak-pihak yang pernah bekerja dan mengoordinasikan aktivitas penambangan di lokasi tambang emas Sekotong. Penyidik memastikan seluruh jaringan akan di telusuri hingga tuntas.

Kasus Mencuat Usai Pembakaran Camp Tambang

Kasus tambang emas ilegal di Sekotong mencuat ke publik setelah insiden pembakaran camp penambang ilegal di kawasan perbukitan Belongas pada Februari 2024. Peristiwa tersebut menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan praktik pertambangan tanpa izin yang di duga telah berlangsung cukup lama.

Sebelumnya, Polres Lombok Barat menyampaikan bahwa penguatan alat bukti masih terus di lakukan melalui gelar perkara. Aparat juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait keberadaan WNA yang di duga terlibat.

Selain itu, penyidik menjalin kerja sama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB serta Balai Gakkum KLHK Jabalnusra. Koordinasi lintas instansi ini di lakukan karena dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan Undang-Undang Minerba, tetapi juga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.