Lombok Utara, insightntb.com – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lombok Utara (Lotara) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Akar-akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk periode 2022 hingga 2024.
Dari hasil penyelidikan awal, aparat kepolisian menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kasatreskrim Polres Lotara, Iptu I Komang Wilandra.
Hingga saat ini, penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk beberapa perangkat desa.
“Seluruh saksi yang di perlukan sudah kami periksa,” jelasnya.
Selain itu, penyidik kini tengah mempersiapkan berkas guna proses penghitungan potensi kerugian keuangan negara.
Terkait pihak yang akan melakukan audit kerugian negara, Wilandra belum dapat memastikan apakah akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB atau Inspektorat daerah.
“Nanti akan kami tentukan,” katanya singkat.
Berdasarkan penelusuran media ini, pada tahun 2022 Desa Akar-akar menerima dana desa sebesar Rp2.429.916.000 yang di alokasikan untuk pelaksanaan 53 program, baik program fisik maupun pemberdayaan masyarakat.
Sementara pada tahun 2023, desa tersebut memperoleh dana desa dengan jumlah lebih kecil, yakni Rp1.037.121.000. Seluruh anggaran tersebut di gunakan untuk merealisasikan 48 program desa.
Adapun pada tahun 2024, Desa Akar-akar kembali menerima dana desa sebesar Rp1.173.067.000 yang di manfaatkan untuk menjalankan sebanyak 50 program.


