Bima, insightntb.com — Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Panda di Kabupaten Bima hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menyatakan akan melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, hingga saat ini proses tersebut belum terealisasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pihak Kejari Bima mengaku belum menerima arahan maupun berkas pelimpahan terkait perkara tersebut. Seorang pejabat Kejari Bima, Virdis, menyatakan belum ada petunjuk apa pun dari Kejati NTB mengenai kelanjutan penanganan kasus GOR Panda.

“Belum ada petunjuk apa pun,” ujarnya singkat.

Ia menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui perkembangan terbaru karena seluruh proses masih berada di bawah kewenangan Kejati NTB.

Masih Tahap Penyelidikan di Kejati NTB

Berdasarkan informasi yang di ketahui Kejari Bima, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum di tingkatkan ke tahap penyidikan.

“Sepertinya masih lidik,” kata Virdis.

Hal senada di sampaikan Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra. Ia mengaku belum mendapatkan informasi terbaru dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Belum ada kabar dari Pidsus. Nanti saya coba tanyakan,” ujar Efrien.

Proyek GOR Panda Gunakan APBD Rp11,2 Miliar

Sebagai informasi, pembangunan GOR Panda di Kabupaten Bima di biayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan total anggaran mencapai Rp11,2 miliar. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut sempat mengalami keterlambatan penyelesaian oleh kontraktor sehingga di kenakan denda sekitar Rp192 juta.

Meski demikian, hasil pekerjaan tetap di nyatakan selesai dan di lakukan provisional hand over (PHO) kepada Pemerintah Kabupaten Bima pada awal 2020. Masa pemeliharaan proyek tersebut juga telah berakhir.

Jaksa Pernah Periksa Kadis Dikbudpora Bima

Dalam proses penyelidikan, jaksa Kejati NTB di ketahui telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Zainuddin. Pemeriksaan tersebut di benarkan oleh Zainuddin, yang menyatakan ia di periksa bersama sejumlah staf dan telah menyerahkan dokumen yang di minta penyelidik.

Menurut Efrien Saputra, selama perkara masih berada pada tahap penyelidikan, kejaksaan belum dapat menyampaikan keterangan lebih jauh kepada publik.

“Kalau sudah ada pemeriksaan berarti masih berproses. Namun selama masih penyelidikan, kami belum bisa memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus,” tegasnya.