Insight NTB, Mataram — Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), turun ke jalan untuk menyatakan sikap menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo senilai Rp200 miliar. Aksi solidaritas itu berlangsung di depan Kantor Gubernur NTB, Selasa (11/11/2025).
Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Haris Mahtul, menyebut langkah hukum Menteri Amran terhadap Tempo sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami turun ke lapangan sebagai bentuk perlawanan terhadap rezim dan oknum pemerintah yang tidak memahami mekanisme hak jawab dan hak koreksi dalam UU Pers,” ujar Haris dalam orasi.
Haris menegaskan, laporan investigasi Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang menjadi objek gugatan justru mengungkap persoalan penyerapan gabah dan perlindungan terhadap petani. Namun narasi yang dibangun, kata dia, malah seakan menempatkan petani berlawanan dengan media.
KKJ NTB juga mencatat tren peningkatan kasus kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan di NTB. Pada 2023 tercatat lima kasus, naik menjadi delapan kasus pada 2024, dan hingga 2025 sudah ada empat kasus serupa.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi kriminalisasi dan gugatan yang mengancam kebebasan pers di NTB,” tegas Haris.
Pembungkaman Media Tidak Boleh Terjadi
Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiyantoro, turut menyampaikan kecaman. Ia menilai gugatan terhadap Tempo merupakan pola baru serangan terhadap pers di pemerintahan saat ini.
“Ini bagian dari pembatasan ruang kebebasan pers. Sengketa pemberitaan tidak bisa masuk ranah pidana, penyelesaiannya hanya melalui UU Pers,” ungkap Wewe sapaan akrabnya.
Wahyu mengingatkan seluruh pemangku kepentingan. Khususnya di NTB, agar menghormati independensi pers dan tidak mengulangi praktik pembungkaman yang pernah terjadi sebelumnya.
Aksi ini di ikuti oleh sejumlah organisasi profesi seperti:
- AJI Mataram,
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB
- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB
- Lembaga pers mahasiswa di Mataram.
Selain itu, para jurnalis menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memastikan kebebasan pers tetap terlindungi.


