Mataram, insightntb.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) berencana memeriksa PT TT, perusahaan yang di duga menjadi tempat penampungan dana fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun anggaran 2024. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran aliran dana dalam kasus yang kini masih berada pada tahap penyelidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, membenarkan agenda pemanggilan pihak-pihak yang di duga terlibat, termasuk PT TT. Namun, ia belum merinci waktu pemanggilan direksi maupun komisaris perusahaan tersebut.

“Iya, pihak yang terlibat akan kami periksa. Termasuk perusahaan itu, nanti kami jadwalkan,” ujar Zulkifli.

Masih Tahap Penyelidikan, Jaksa Fokus Puldata dan Pulbaket

Zulkifli menjelaskan, dirinya baru menjabat sebagai Aspidsus saat perkara tersebut sudah berjalan, sehingga masih perlu mempelajari secara menyeluruh konstruksi kasusnya. Selain itu, Kejati NTB juga tengah memprioritaskan penanganan perkara lain yang sudah masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Beberapa kasus yang saat ini menjadi fokus antara lain dugaan korupsi lahan MXGP Samota Sumbawa serta perkara gratifikasi atau dana “siluman” di DPRD NTB.

“Kami pelajari dulu kasusnya secara mendalam. Saat ini masih ada perkara lain yang harus di selesaikan,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh proses hukum akan di lakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang ada. Baik pejabat maupun pihak swasta yang terbukti terlibat akan di mintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perkara DAK Dikbud NTB Masuk Prioritas Kejati

Sebelumnya, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyatakan bahwa kasus dugaan penyimpangan DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun 2024 menjadi salah satu perkara prioritas. Ia berkomitmen meningkatkan kinerja penegakan hukum dengan mengevaluasi seluruh progres penanganan perkara.

“Kita tingkatkan kinerja. Semua perkara akan kami evaluasi sejauh mana progresnya dan mana yang bisa segera di selesaikan,” tegas Wahyudi.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik, terutama setelah Kejati NTB menerima bantuan anggaran rehabilitasi 33 rumah dinas. Namun, Wahyudi memastikan bantuan tersebut tidak akan mempengaruhi independensi penanganan perkara.

Dugaan Fee Proyek untuk Kepentingan Politik

Sebagai informasi, perkara ini mencuat setelah adanya dugaan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB memungut fee proyek DAK Dikbud sebesar 10 hingga 15 persen dari sejumlah kontraktor.

Dana tersebut di duga di kumpulkan melalui pihak-pihak terdekat dan di tampung di sebuah perusahaan berinisial PT TT. Uang itu di sinyalir akan di gunakan untuk kepentingan politik pada Pilkada 2024, termasuk pembiayaan logistik tim dan upaya memperoleh dukungan partai politik.

Hingga kini, Kejati NTB masih terus mengumpulkan data dan keterangan untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik tersebut.