Mataram, insightntb.com – Polemik rekrutmen Direksi PT Gerbang NTB Emas (GNE) kian memanas. Setelah sebelumnya disorot LSM Garuda Indonesia, kini kritik keras datang dari Ketua Muhajirin Legal Center, Suhardi, yang menilai proses seleksi tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan etika birokrasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Suhardi menyoroti keputusan Tim Seleksi (Timsel) yang membuka pendaftaran hanya selama dua hari, bahkan dimulai pada hari libur. Menurutnya, pola tersebut mengindikasikan adanya upaya “pengondisian” untuk meloloskan figur tertentu.

“Ini bukan rekrutmen profesional. Ini lebih mirip undangan tertutup yang dibungkus seolah-olah terbuka. Secara hukum, proses ini sudah cacat sejak dalam pikiran,” tegas Suhardi kepada media, Sabtu (14/2/2026).

Merusak Citra Meritokrasi Gubernur

Ia juga menyayangkan langkah pihak-pihak di lingkar Timsel maupun orang dekat gubernur yang dinilai tidak sejalan dengan visi kepemimpinan daerah.

Menurut Suhardi, Gubernur NTB selama ini dikenal membawa jargon meritokrasi—sistem yang menempatkan kompetensi di atas kedekatan politik. Namun praktik rekrutmen BUMD yang terjadi justru dinilai bertolak belakang.

“Fenomena di BPR NTB dan sekarang PT GNE jelas merusak citra meritokrasi yang selama ini menjadi trademark gubernur. Timsel seolah tidak menghormati hukum dan justru menyeret gubernur ke polemik transparansi,” ujarnya.

Perusahaan Disebut Sedang ‘Sakit Kronis’

Suhardi menegaskan, kondisi PT GNE saat ini seharusnya menjadi alasan utama dilaksanakannya seleksi yang ekstra terbuka dan profesional.

Ia mengungkap rekam jejak masalah perusahaan daerah tersebut, mulai dari kasus hukum yang menjerat mantan direksi hingga persoalan keuangan yang sempat menjadi sorotan publik.

“Mantan direktur sebelumnya sudah divonis bersalah dalam kasus hukum terkait illegal drilling. Ini bukan perusahaan yang baik-baik saja,” katanya.

Selain itu, ia menyinggung persoalan tunggakan pajak perusahaan yang mencapai sekitar Rp5,4 miliar hingga Rp5,7 miliar pada akhir 2025, yang kemudian dibayar menggunakan dana penyertaan modal APBD.

“Perusahaan ini sedang sakit kronis. Justru karena itu, rekrutmen harus terbuka luas untuk mencari figur pemulih, bukan dilakukan secara kilat,” tegasnya.

Menurut Suhardi, publik wajar mempertanyakan motif di balik proses seleksi tersebut.

“Kalau caranya seperti ini, publik patut curiga: ini mau menyelamatkan BUMD atau menyelamatkan kepentingan kelompok tertentu?” ujarnya.

Diduga Cacat Prosedural

Suhardi menilai mekanisme “rekrutmen kilat” berpotensi melanggar sejumlah instrumen hukum.

Pertama, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi seleksi pejabat publik. Pembatasan waktu dinilai mempersempit akses publik.

Kedua, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengharuskan proses seleksi dilakukan secara kompetitif.

“Bagaimana bisa disebut kompetitif jika waktu pendaftaran hanya dua hari? Ini jelas menutup peluang talenta terbaik,” katanya.

Ketiga, prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 yang menekankan kepastian hukum dan keterbukaan.

Keempat, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menekankan pentingnya pencegahan sejak proses rekrutmen pejabat publik.

“Proses tertutup berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

Desak Evaluasi Total

Muhajirin Legal Center mendesak gubernur segera mengevaluasi total proses seleksi sebelum polemik berkembang menjadi sengketa hukum.

Suhardi memperingatkan, pola pengisian jabatan BUMD yang tidak transparan berisiko mengancam keberlangsungan perusahaan daerah.

“Jangan sampai BUMD hanya jadi tempat bagi-bagi kue bagi orang yang tidak jelas kompetensinya. BPR NTB sudah jadi contoh, jangan sampai PT GNE mengulang pola yang sama. Belajarlah menghormati hukum,” pungkasnya.

Ia menegaskan, jika tuntutan evaluasi diabaikan, pihaknya bersama elemen masyarakat sipil siap membawa persoalan ini ke ranah hukum, baik melalui Ombudsman maupun jalur litigasi.