Mataram, insightntb.com – Dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu kini tengah ditangani serius oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga jaksa berinisial J, K, dan IS telah menjalani pemeriksaan oleh bidang pengawasan (Aswas) untuk mendalami kronologi peristiwa tersebut.

Advertisement

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, membenarkan bahwa proses klarifikasi terhadap ketiganya telah dilakukan. Pemeriksaan berlangsung secara daring dan difokuskan pada penelusuran alur dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo, Kabupaten Dompu.

“Proses klarifikasi sudah berjalan di Aswas. Saat ini masih tahap pendalaman untuk mengetahui kronologi secara utuh,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Berpotensi Berlanjut ke Sidang Etik

Wahyudi menjelaskan, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan digelarnya sidang etik di internal kejaksaan. Ia menegaskan, sanksi akan diberikan apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Keputusan akhir akan ditentukan melalui sidang etik. Jika terbukti bersalah, tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam proses pendalaman, tim pengawasan telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan informasi dari berbagai sumber. Termasuk di antaranya keterangan Camat Pajo yang sempat beredar di media, serta hasil pengumpulan data internal.

Kejati NTB Tegaskan Komitmen Integritas

Kejati NTB memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Wahyudi menekankan pentingnya menjaga integritas institusi penegak hukum.

“Seluruh anggota harus bekerja sesuai aturan dan menjaga integritas. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh data dan dokumen yang diperlukan kepada Kejati NTB untuk kepentingan pemeriksaan.

Pengakuan Camat Pajo Picu Pengusutan

Kasus ini mencuat setelah Camat Pajo, Imran, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum jaksa. Pengakuan tersebut disampaikan saat dirinya menjalani proses eksekusi di Lapas Kelas IIB Dompu pada 30 Maret lalu.

Imran, yang merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan, menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp30 juta saat penanganan perkara yang menjeratnya. Ia mengklaim uang tersebut diserahkan kepada tiga oknum jaksa di kantor Kejari Dompu.

Selain itu, ketiga jaksa yang diperiksa diketahui pernah menjabat posisi strategis, yakni sebagai Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pidana Umum, dan Kepala Seksi Pidana Khusus. Saat ini, mereka telah dipindahkan dan tidak lagi bertugas di Kejari Dompu.