Lombok Barat, insightntb.com – Dua siswi Sekolah Dasar (SD) kelas 5 dan 6 di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, sempat tidak masuk sekolah selama sekitar satu bulan setelah rencana pernikahan mereka dibatalkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keduanya kini menjalani pendampingan psikologis oleh Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial PPA Lombok Barat guna memulihkan kondisi mental serta memastikan mereka kembali bersekolah.

Rencana Menikah Saat Libur Semester Akhir 2025

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua siswi tersebut sebelumnya direncanakan menikah pada masa libur semester akhir 2025. Namun, rencana tersebut diketahui pihak sekolah.

Sekolah kemudian berkoordinasi dengan kepala lingkungan (kaling) setempat untuk mencegah dan membatalkan rencana pernikahan dini tersebut.

Setelah rencana pernikahan dibatalkan, kedua siswi itu dilaporkan enggan kembali ke sekolah.

Dinsos PPA Lakukan Asesmen Psikologis

Kepala Dinsos PPA Lombok Barat, Arief Surya Wirawan, mengatakan pihaknya telah membawa kedua anak tersebut untuk menjalani asesmen psikologis.

“Sudah kami bawa untuk dilakukan asesmen ke psikolog,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, pendampingan ini bertujuan memulihkan kondisi psikologis anak sekaligus memberikan edukasi terkait dampak pernikahan dini. Ia menegaskan, pernikahan diperbolehkan apabila telah memenuhi batas usia sesuai ketentuan hukum.

“Kalau sudah cukup umur, silakan menikah,” katanya.

Dinas Pendidikan Pastikan Tidak Putus Sekolah

Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat, Heny Murdianti, memastikan kedua siswi tersebut tidak akan putus sekolah.

Ia menyebut, dari pengakuan anak, keduanya masih memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan.

“Sebenarnya anak itu senang bersekolah. Dia mau melanjutkan,” tuturnya.

Namun, pihaknya belum dapat memastikan waktu pasti keduanya kembali masuk sekolah. Faktor psikologis dan rasa malu terhadap teman sebaya menjadi pertimbangan utama.

Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar memberikan kelonggaran waktu hingga kondisi anak benar-benar pulih.

“Pihak sekolah kooperatif dan mempersilakan mereka melanjutkan sekolah,” jelas Heny.

Fokus Pemulihan dan Kelanjutan Pendidikan

Dari sisi pendidikan, Dinas Dikbud menilai persoalan ini akan dianggap selesai setelah kedua siswi kembali aktif bersekolah.

Kasus ini sebelumnya juga mendapat perhatian publik, termasuk tanggapan dari Bupati Lombok Barat, terkait isu pernikahan dini di wilayah tersebut.