Mataram, NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan bahwa dua proyek pembangunan fisik di wilayahnya mengalami keterlambatan signifikan, meskipun kontraktor masih di perbolehkan melanjutkan pekerjaan setelah mendapat perpanjangan waktu. Hal ini di sampaikan oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda NTB, Marga Rayes.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kedua proyek yang di maksud adalah:

1. Penanganan Ruas Jalan Lenangguar–Lunyuk, Sumbawa

Proyek penanganan ruas jalan strategis ini bernilai sekitar Rp19 miliar dan di kerjakan oleh PT Amar Jaya Pratama. Kontraktor tersebut belum mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal kontrak awal karena terdampak oleh cuaca buruk serta waktu pelaksanaan yang sempit sejak kontrak mulai berjalan pada September 2025.

Agar proyek tetap selesai, kontraktor di berikan tambahan waktu 50 hari sejak awal Januari 2026. Meskipun di perpanjang, PT Amar Jaya Pratama wajib membayar denda keterlambatan berdasarkan ketentuan kontrak sebagai bentuk sanksi administratif atas lambatnya progres kerja.

2. Pembangunan Jembatan di Desa Doro O’o, Kabupaten Bima

Proyek pembangunan jembatan senilai sekitar Rp6 miliar di Desa Doro O’o juga mengalami keterlambatan. Hingga kini, kontraktor pelaksana belum memenuhi progres kerja sesuai target waktu yang di tetapkan.

Sama seperti proyek jalan, pihak kontraktor jembatan di berikan perpanjangan waktu 50 hari tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan. Sesuai ketentuan kontrak, keterlambatan akan di kenai denda harian sebagai konsekuensi atas keterlambatan penyelesaian. Nama perusahaan kontraktor untuk proyek jembatan ini belum dirilis dalam laporan resmi.

Penyebab Keterlambatan dan Respons Pemprov NTB

Menurut Marga Rayes, salah satu faktor yang paling berpengaruh terhadap progres lambat kedua proyek tersebut adalah cuaca ekstrem sejak memasuki musim hujan di wilayah NTB. Kondisi ini membuat pelaksanaan konstruksi di lapangan tidak berjalan sesuai dengan rencana awal.

“Kami telah memberikan toleransi waktu tambahan karena kondisi lapangan tidak ideal, tetapi kontraktor tetap wajib menyelesaikan pekerjaan secepat mungkin dan membayar denda yang berlaku,” ujar Marga.

Upaya Pemprov NTB dalam Pengawasan

Pemprov NTB melalui Biro PBJ menegaskan akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan proyek-proyek tersebut. “Perpanjangan waktu diberikan asalkan ada progres nyata. Namun jika tidak ada perbaikan, kami akan mengevaluasi lebih lanjut termasuk potensi tindakan tegas,” kata Marga Rayes.

Dampak Terhadap Publik

Meski proyek-proyek ini mengalami keterlambatan, masyarakat diharapkan tetap mendapatkan manfaat dari pembangunan infrastruktur yang lebih berkualitas setelah selesai. Peningkatan kualitas jalan dan akses jembatan diharapkan memperlancar mobilitas warga serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Sumbawa dan Bima.