Mataram, insightntb.com – Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Wirawan Jamhuri, yang terjerat kasus pelecehan terhadap mahasiswi telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Hal itu di sampaikan perwakilan JPU, Agus Darmawijaya, saat di temui usai persidangan di PN Mataram, Kamis (22/1).
Selain pidana penjara, Wirawan juga di tuntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak di lunasi, maka akan di gantikan dengan hukuman kurungan selama 190 hari. Denda itu nantinya diperuntukkan bagi para korban.
Dalam perkara ini, Wirawan di dakwa melanggar Pasal 6 huruf C dan/atau Pasal 6 huruf A juncto Pasal 15 ayat (1) huruf B dan/atau Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.
Berdasarkan uraian dakwaan JPU, terdakwa di duga melakukan perbuatan cabul dengan memanfaatkan kepercayaan korban melalui tipu muslihat, termasuk menggunakan pendekatan keagamaan. Dari enam korban yang terdata, tidak satu pun yang sampai di setubuhi.
Perbuatan tersebut di sebut telah berlangsung sejak 2021 hingga 2024, dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Sekretaris Ma’had Al-Jami’ah UIN Mataram.
Saat ini, perkara tersebut tinggal menunggu putusan majelis hakim. Jaksa menyatakan telah yakin berdasarkan hasil pembuktian di persidangan. Agenda sidang berikutnya di jadwalkan untuk pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Terkait tanggapan atas pledoi, JPU belum memastikan apakah akan menyampaikannya secara tertulis maupun lisan dan akan melihat perkembangan persidangan selanjutnya.


