Mataram, insightntb.com – Sejumlah santriwati melaporkan pimpinan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah ke Polres Lombok Tengah atas dugaan kekerasan seksual. Laporan tersebut di sampaikan dengan pendampingan Tim Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).
Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, membenarkan pihaknya telah mendampingi para santriwati untuk membuat laporan resmi ke kepolisian pada Kamis (15/1/2026).
“Kami sudah mendampingi para santriwati melapor ke Polres Lombok Tengah,” ujar Joko, Minggu (18/1/2026).
Joko menjelaskan, laporan awal yang di sampaikan para korban masih berkaitan dengan dugaan kekerasan psikis yang di lakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren. Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik sumpah yang dikenal sebagai “Nyatoq”.
“Para santri diminta melakukan sumpah Nyatoq oleh pimpinan pondok,” terangnya.
Modus Sumpah Nyatoq Sebelum Dugaan Kekerasan Seksual
Berdasarkan keterangan korban, prosesi sumpah Nyatoq di lakukan sebelum terjadinya dugaan kekerasan seksual. Dalam ritual tersebut, santriwati di minta meminum air putih yang di campur tanah dari Makam Nyatoq di wilayah Rembitan.
Air tersebut kemudian di bacakan doa yang di yakini memiliki karomah atau kekuatan perlindungan oleh pimpinan pondok pesantren yang di laporkan.
Setelah prosesi penyumpahan dan meminum air yang telah di doakan, para santriwati di duga mengalami tindakan pelecehan seksual. Bentuk perbuatan yang di alami korban beragam, mulai dari perbuatan cabul hingga dugaan persetubuhan.
Joko menyebutkan, laporan para korban telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, penyelidik telah memeriksa enam santriwati yang berstatus sebagai pelapor.
Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Selain pendampingan hukum, BKBH Universitas Mataram bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram juga memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
“Kami mendatangkan psikolog untuk membantu pemulihan kondisi psikis para korban,” ujarnya.
Dalam perkembangan kasus, muncul rekaman yang melibatkan seorang ustazah pengajar di pondok pesantren tersebut. Ustazah yang bersangkutan di ketahui merupakan alumni ponpes terlapor dan di duga pernah mengalami perlakuan serupa.
Rekaman tersebut kemudian beredar di lingkungan internal pesantren dan di lampirkan sebagai barang bukti dalam laporan ke Polres Lombok Tengah.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahean membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari para korban. Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dengan mengklarifikasi sejumlah saksi.
“Benar, kami sudah menerima laporan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan psikis. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” tandasnya.


