Mataram, insightntb.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menerima laporan dugaan pelecehan seksual fisik dan perbudakan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang warga negara (WN) Selandia Baru di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dir PPA dan PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Kamis, 29 Januari 2026.
“Laporan kami terima kemarin sore dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan,” ujar Ni Made Pujewati, Jumat (30/1/2026).
Usai menerima laporan, Polda NTB langsung melakukan verifikasi dan telaah awal terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pemilik salah satu hotel di kawasan wisata Sekotong.
Proses ini dilakukan untuk memastikan unsur pidana serta mengumpulkan keterangan awal sebelum masuk ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
Korban di Dampingi BKBH Unram
Korban melaporkan kasus tersebut dengan pendampingan dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram). Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, menyampaikan bahwa laporan yang di ajukan mencakup dugaan pelecehan seksual fisik dan perbudakan seksual sebagaimana di atur dalam Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kami secara resmi melaporkan dugaan pelecehan seksual fisik dan perbudakan seksual dengan terlapor seorang WN Selandia Baru,” kata Joko.
Kasus ini terungkap setelah empat orang, terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki, mendatangi BKBH Unram pada Senin, 26 Januari 2026. Mereka mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang di duga di lakukan oleh oknum pemilik hotel di Sekotong.
Joko yang juga menjabat Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menjelaskan, salah satu korban telah lama mengenal terlapor. Pelaku bahkan sempat mengajak korban untuk menikah sebelum akhirnya mengajak korban bertemu bersama teman-temannya.
Dugaan Pemaksaan Aktivitas Seksual Threesome
Dalam pertemuan tersebut, para korban mengaku di paksa melakukan aktivitas seksual bertiga atau threesome. Modus yang di lakukan pelaku melibatkan lebih dari dua orang dalam satu aktivitas seksual.
“Korban di paksa melakukan hubungan seksual bertiga, baik dua perempuan dengan pelaku maupun dua laki-laki dengan satu perempuan,” ungkap Joko.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada rentang waktu Juli hingga September 2025. Joko menyebut, pelaku bersama istrinya di duga memiliki kelainan perilaku seksual yang menyimpang dari norma umum.
“Pelaku dan istrinya memiliki fantasi seksual tertentu. Ketika melihat orang atau pasangan, muncul dorongan untuk melakukan hubungan seksual,” jelasnya.
Bukti di Serahkan ke Polda NTB
Dalam laporan yang di sampaikan ke Polda NTB, BKBH Unram turut menyerahkan sejumlah barang bukti pendukung. Bukti tersebut meliputi foto, rekaman video, tangkapan layar percakapan (chat), serta daftar saksi yang siap memberikan keterangan.
“Bukti-bukti sudah kami serahkan, termasuk rekaman visual dan pesan elektronik,” kata Joko.
Menurut Joko, dugaan perilaku seksual menyimpang yang di lakukan oknum WN Selandia Baru tersebut turut menjadi perhatian publik, terlebih di tengah maraknya isu serupa yang belakangan viral di NTB.
“Kami memiliki dokumentasi yang menunjukkan adanya penyimpangan seksual. Ini tentu menjadi atensi serius karena berdampak luas bagi masyarakat,” pungkasnya.


