Lombok Tengah, insightntb.com – Isu nasional mengenai rencana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat di awal tahun. Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Kabupaten Lombok Tengah, Ahmad Rodi, S.Pd, menilai wacana tersebut menandai titik krusial arah demokrasi lokal Indonesia setelah lebih dari dua dekade menjalankan Pilkada langsung.
Menurut Ahmad Rodi, mengemukanya kembali wacana Pilkada tidak langsung mencerminkan adanya evaluasi mendalam di kalangan elite politik terhadap praktik demokrasi lokal pascareformasi. Evaluasi itu mencakup berbagai persoalan klasik, mulai dari tingginya biaya politik, maraknya politik uang, hingga polarisasi sosial yang kerap muncul dalam setiap kontestasi Pilkada.
Dalam dinamika politik nasional, sikap partai-partai di parlemen terbelah cukup jelas. Sejumlah partai seperti Golkar, PKB, Gerindra, NasDem, dan PAN menyatakan dukungan terhadap pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sementara PDI Perjuangan secara tegas menolak wacana tersebut. Adapun Partai Demokrat dan PKS hingga kini belum menyampaikan sikap resmi, menunjukkan masih berlangsungnya tarik-menarik kepentingan di tingkat elite.
Pilkada DPRD Dinilai Menyangkut Relasi Kekuasaan Rakyat dan Elite
Ahmad Rodi menilai perbedaan pandangan tersebut mencerminkan benturan antara pendekatan ideologis dan kepentingan pragmatis dalam politik nasional. Ia menegaskan bahwa polemik Pilkada DPRD bukan sekadar persoalan teknis pemilihan, melainkan menyangkut hubungan kekuasaan antara rakyat dan elite politik.
“Isu ini sangat fundamental karena berkaitan langsung dengan kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya,” ujar Ahmad Rodi.
Kelompok pendukung Pilkada melalui DPRD berargumen bahwa mekanisme tidak langsung dinilai lebih efisien dan rasional. Mereka meyakini sistem tersebut dapat menekan biaya politik, meminimalkan praktik politik uang, serta meredam polarisasi sosial. DPRD dipandang sebagai lembaga representatif yang memiliki legitimasi konstitusional untuk menjalankan fungsi tersebut.
Namun, pandangan itu menuai kritik dari kalangan yang menilai pengembalian Pilkada ke DPRD sebagai kemunduran demokrasi. Kelompok penentang menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi hak politik masyarakat dan menggerus prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi salah satu capaian utama reformasi.
Ahmad Rodi menegaskan bahwa persoalan utama Pilkada langsung sejatinya bukan terletak pada sistem. Melainkan pada lemahnya penegakan hukum, rendahnya integritas politik, serta minimnya pendidikan politik bagi masyarakat.
“Jika problemnya biaya tinggi dan praktik curang, maka solusinya adalah memperkuat tata kelola dan penegakan aturan, bukan justru mencabut hak politik rakyat,” tegasnya.
RUU Pemilu Masuk Prolegnas 2026, Wacana Kian Menguat
Urgensi pembahasan isu ini semakin meningkat seiring masuknya Rancangan Undang-Undang Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Kondisi tersebut membuat wacana perubahan sistem Pilkada berpotensi bertransformasi menjadi kebijakan konkret dalam waktu dekat.
Memasuki awal 2026, Ahmad Rodi mengingatkan pentingnya sikap objektif dari publik dan para pengambil kebijakan. Menurutnya, setiap opsi kebijakan harus di kaji secara rasional, berbasis data yang akurat, serta mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap demokrasi.
Momentum pergantian tahun, kata dia, seharusnya menjadi ruang refleksi bersama. Demokrasi tidak boleh di persempit hanya pada pertimbangan efisiensi dan stabilitas politik. Tetapi harus di tempatkan sebagai amanah moral yang menjunjung tinggi partisipasi dan kedaulatan rakyat dalam menentukan arah kepemimpinan daerah.


