Insight NTB, Lombok Tengah – Pengadilan Tinggi (PT) NTB resmi memperberat hukuman mantan Bupati Lombok Tengah, H. Moh. Suhaili FT. Putusan tingkat banding tersebut mengubah vonis tiga bulan penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Praya menjadi satu tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebelumnya mengajukan banding karena menilai putusan PN Praya terlalu ringan dan jauh di bawah tuntutan jaksa, yakni satu tahun enam bulan penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lombok Tengah, Fajar Said, membenarkan adanya perubahan hukuman tersebut. Ia menyampaikan bahwa jaksa kini menunggu sikap Suhaili apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan.
“Putusan banding satu tahun penjara. Di tingkat pertama divonis tiga bulan, sementara tuntutan kami satu tahun enam bulan. Karena putusan terlalu jauh dari tuntutan, kami ajukan banding dan kini diperberat oleh Pengadilan Tinggi,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (18/11).
Fajar menjelaskan, apabila Suhaili menerima putusan banding dan tidak mengajukan kasasi, maka jaksa akan segera mengeksekusinya ke rumah tahanan. Namun jika terdakwa memilih kasasi, jaksa akan mengajukan kontra kasasi untuk memperkuat argumentasi hukum.
Di sisi lain, penasihat hukum Suhaili, Abdul Hanan, mengaku pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding. Namun ia memastikan akan berkoordinasi dengan kliennya untuk mempertimbangkan pengajuan kasasi. Menurutnya, perkara ini seharusnya masuk ranah perdata karena menyangkut persoalan pinjam-meminjam.
“Jika putusannya benar di perberat, kami akan membahas langkah hukum kasasi. Kasus ini menurut kami bukan pidana, melainkan perdata,” tegasnya.
Kronologi Kasus Suhaili
Kasus yang menjerat Suhaili bermula saat ia masih menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah (2011–2021). Suhaili di duga menawarkan kerja sama usaha kepada saksi Karina De Vega di Balai Benih Ikan (BBI) Pemepek, Pringgarata, yang di sebut telah ia sewa melalui CV Elma Sejahtera. Padahal, menurut keterangan pejabat terkait, Suhaili tidak pernah menandatangani kontrak sewa resmi dengan Pemda Lombok Tengah.
Karina yang percaya pada informasi tersebut kemudian memperbaiki sejumlah fasilitas di lokasi usaha dan membeli 14.000 ekor benih ikan. Di saat yang sama, Suhaili meminjam uang Rp30 juta kepada saksi dengan dalih untuk membayar sewa lahan.
Uang tersebut di transfer dalam tiga tahap. Namun belakangan di ketahui bahwa dana tersebut bukan di gunakan untuk membayar sewa, melainkan untuk kebutuhan lain. Konflik muncul ketika Suhaili menyatakan akan menempati lokasi usaha tersebut, dan barang-barang Karina di keluarkan oleh penjaga lokasi.
Setelah mengetahui bahwa tidak ada kontrak sewa antara Suhaili dan Pemda, Karina merasa di rugikan dan melaporkan kasus ini.


