Mataram, insightntb.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mencatat progres signifikan dalam pelaksanaan proyek fisik strategis sepanjang tahun 2025. Dari total 14 proyek strategis yang dicanangkan, sebagian besar berhasil diselesaikan tepat waktu. Namun, sejumlah proyek masih menghadapi kendala, mulai dari gagal tender hingga keterlambatan pelaksanaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari 14 proyek strategis tersebut, dua proyek tidak dapat di laksanakan karena gagal tender. Kedua proyek di maksud yakni pembangunan bunker kedokteran nuklir di RSUD Provinsi NTB dengan pagu anggaran sekitar Rp10 miliar serta proyek penataan landscape Rumah Sakit Mandalika senilai Rp5 miliar.

Proyek Molor dan Putus Kontrak

Selain itu, terdapat dua proyek yang mengalami keterlambatan penyelesaian. Proyek perbaikan jalan Lenangguar–Lunyuk di berikan tambahan waktu pengerjaan selama 50 hari. Sementara itu, proyek pembangunan Gedung TB dan Paru di RS Manambai, Kabupaten Sumbawa, terpaksa di putus kontraknya akibat progres pekerjaan yang di nilai rendah.

Sepuluh Proyek Rampung Sesuai Target

Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Setda NTB, Izzudin Mahili, menegaskan bahwa dari total 14 proyek strategis dan 10 proyek unggulan yang di kawal pihaknya. Sebanyak 10 proyek berhasil di tuntaskan hingga batas waktu 31 Desember 2025.

“Sebagian besar proyek strategis selesai tepat waktu. Hanya proyek Lenangguar–Lunyuk yang masih di berikan kesempatan tambahan,” ujar Izzudin, Kamis (22/1/2026).

Jalan, Irigasi, hingga SPAM Masuk Daftar Proyek Tuntas

Proyek yang telah rampung antara lain dua peningkatan jalan, yakni ruas Simpang Tano–Seteluk dan Pohgading–Tanjung Geres. Selain itu, tiga proyek rehabilitasi daerah irigasi (DI) juga telah selesai, meliputi DI Maronggek senilai Rp6,2 miliar, DI Santong Rp3 miliar, serta DI Kadindi dengan anggaran Rp4,9 miliar.

Tak hanya itu, pembangunan jaringan distribusi SPAM Bayan di Lombok Utara senilai Rp1,8 miliar dan pembangunan gedung NAPZA dengan nilai proyek Rp12 miliar juga telah di selesaikan.

Proyek RS Manambai Berujung Blacklist Kontraktor

Terpisah, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda NTB sekaligus Plt Kepala Biro Ekbang, Marga Rayes, mengungkapkan bahwa keterlambatan pekerjaan menyebabkan sejumlah kontraktor di kenai sanksi tegas.

Beberapa proyek di RS Manambai yang di putus kontraknya meliputi pembangunan Gedung Apotek Rawat Inap senilai Rp480 juta, Gedung Perawatan TB dan Paru Rp5,4 miliar, serta Gedung Pediatric Center dengan anggaran Rp662 juta. Kontraktor pelaksana proyek tersebut kini masuk daftar hitam (blacklist).

Tambahan Waktu dan Denda Harian

Sementara itu, untuk proyek peningkatan jalan dan pembangunan jembatan lainnya. Kontraktor masih di berikan kesempatan tambahan selama 50 hari kerja sejak 1 Januari 2026. Selama masa perpanjangan tersebut, kontraktor di wajibkan membayar denda harian kepada Pemprov NTB sesuai ketentuan kontrak.

“Untuk proyek Lenangguar–Lunyuk, perhitungan dendanya berdasarkan satuan per mil,” jelas Marga.

Menurut Marga Rayes, keterlambatan sejumlah proyek tersebut di sebabkan faktor alam. Memasuki musim penghujan, proses pengerjaan di lapangan menjadi terhambat. Selain itu, waktu pelaksanaan proyek yang relatif singkat, yakni sekitar dua setengah bulan sejak pertengahan September 2025, turut memengaruhi capaian pekerjaan.

“Hambatan utama murni karena kondisi cuaca dan waktu pengerjaan yang terbatas,” pungkasnya.