Praya, insightntb.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah resmi menghentikan kontrak 1.129 tenaga honorer terhitung mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini berdampak pada ratusan guru, tenaga teknis, administrasi, serta tenaga kesehatan yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari jumlah tersebut, 715 orang merupakan guru honorer, 414 tenaga teknis dan administrasi, serta 335 tenaga kesehatan. Khusus tenaga kesehatan, Pemkab Lombok Tengah masih membuka peluang melalui mekanisme rekrutmen tenaga profesional, mengingat mereka berada di bawah naungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pemutusan Kontrak Mengacu Regulasi Nasional

Sekretaris Daerah Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebutkan, Bupati Lombok Tengah sebenarnya telah menyampaikan arah kebijakan terkait masa depan tenaga honorer saat penyerahan PPPK Paruh Waktu beberapa waktu lalu.

“Pemutusan kontrak ini merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Aturan tersebut secara tegas melarang rekrutmen tenaga honorer baru,” ujar Firman saat di temui di Kantor DPRD Lombok Tengah, Selasa (6/1).

Ia menegaskan, langkah yang di ambil pemerintah daerah bukanlah kebijakan sepihak, melainkan bentuk kepatuhan terhadap regulasi pusat. Hingga kini, kata dia, belum ada alternatif lain yang memungkinkan tenaga non-ASN tetap di angkat di luar skema PPPK.

“Karena itu, sebanyak 1.129 honorer ini secara resmi tidak dapat di perpanjang kontraknya. Jika tetap mengangkat honorer, sanksinya jelas sebagaimana di atur dalam Pasal 65 ayat 3,” tegasnya.

Sebagai bentuk mitigasi dampak kebijakan tersebut. Pemkab Lombok Tengah menyiapkan program pelatihan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) bagi para honorer yang terdampak. Namun demikian, Firman menegaskan bahwa mengikuti program tersebut merupakan pilihan masing-masing individu.

Guru Bersertifikasi Tetap Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Terkait guru honorer yang telah mengantongi sertifikasi, Firman menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sertifikasi guru, kata dia, merupakan pengakuan profesional yang tidak terbatas pada sekolah negeri.

“Guru bersertifikasi tetap bisa mengajar, termasuk di sekolah-sekolah swasta. Sertifikasi itu melekat pada profesinya, bukan pada status sekolah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Firman mengungkapkan bahwa secara akumulatif Lombok Tengah saat ini mengalami kelebihan guru sekitar 1.023 orang pada jenjang TK, SD, dan SMP. Untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga pendidik, pemerintah daerah akan segera melakukan penataan ulang.

“Kami sudah meminta Dikbud untuk segera melakukan redistribusi guru dari sekolah yang kelebihan ke sekolah yang masih kekurangan agar kebutuhan pendidikan tetap terpenuhi,” pungkasnya.