Lombok Timur, insightntb.com – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Lombok Timur menyatakan kekecewaan atas kesalahan penyaluran bantuan modal UMKM yang dilakukan oleh Bank BRI Cabang Selong. Kesalahan tersebut berupa transfer dana ganda kepada ribuan penerima manfaat.
Akibat kekeliruan itu, lebih dari 5.000 penerima tercatat menerima bantuan dua kali dengan total dana yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Dinas Koperasi Desak Dana Dikembalikan ke Kas Daerah
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur, Bq. Parida Apriani, menegaskan pihaknya meminta BRI Selong segera mengembalikan dana yang salah salur ke kas daerah. Ia mengingatkan, keterlambatan penyelesaian persoalan ini berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami sudah menyampaikan dengan tegas. Kalau dana itu mau di tarik, maka harus bisa di tarik kembali,” ujar Parida usai rekonsiliasi pendistribusian Bantuan UMKM, Rabu (21/1).
Parida menjelaskan, penyaluran bantuan modal UMKM di lakukan melalui sejumlah bank, antara lain BCA, BNI, Mandiri, NTB Syariah, BSI, dan BRI. Namun, berdasarkan data Dinas Koperasi, persoalan transfer ganda hanya di temukan pada penyaluran melalui Bank BRI.
“Total dana bantuan di data kami sekitar Rp6 miliar. Tapi ada selisih Rp2 sekian miliar yang harus di pertanyakan keberadaannya dan di kembalikan ke kas daerah,” tegasnya.
Dinas Tegaskan Tanggung Jawab Ada di Pihak Bank
Menurut Parida, kesalahan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak perbankan. Ia menegaskan, Dinas Koperasi tidak memiliki kewenangan atas kesalahan teknis penyaluran dana.
“Pertanggungjawaban itu ada di pihak bank, bukan di kami. Jika tidak di kembalikan, ini berpotensi menjadi temuan BPK,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Bank BRI Cabang Selong, I Yoman Widi A, mengatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap data penerima bantuan yang menerima dana ganda. Seluruh dana yang di terima tidak sesuai hak akan di tarik kembali.
“Nilainya sekitar Rp3 miliar dengan jumlah penerima lebih dari 5.000 data. Dana itu wajib di kembalikan karena bukan hak pribadi penerima,” jelasnya.
BRI Ingatkan Potensi Sanksi Hukum
Yoman menambahkan, dana bantuan yang sudah masuk melalui sistem transfer wajib di kembalikan. Apabila penerima menolak mengembalikan dana tersebut, persoalan ini berpotensi masuk ke ranah hukum.
“Secara prinsip, dana yang di terima ganda bukan hak yang bersangkutan. Karena itu harus segera di kembalikan,” tandasnya.


