Lombok Timur, insightntb.com – Proyek perbaikan jalan milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menuai sorotan masyarakat. Pola pengerjaan yang hanya menyasar titik-titik kerusakan terparah dinilai membuat kondisi jalan tidak mulus secara menyeluruh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sistem perbaikan yang dilakukan secara sporadis atau tambal sulam tersebut memicu keluhan warga karena hasilnya dianggap belum maksimal dari sisi tampilan maupun kenyamanan berkendara.

DPRD: Fokus pada Pelayanan dan Jangkauan Ruas Jalan

Menanggapi kritik tersebut, Anggota DPRD Lombok Timur, Amrul Jihadi, menegaskan bahwa pola pengerjaan itu merupakan bagian dari strategi efisiensi anggaran.

Menurutnya, pemerintah daerah sengaja tidak memperbaiki satu ruas jalan secara total agar anggaran yang tersedia bisa menjangkau lebih banyak titik di berbagai kecamatan.

“Kita tidak ambisius membuat seluruh permukaan jalan sempurna, tetapi meningkatkan pelayanan agar lebih banyak ruas bisa disentuh,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, proyek melalui skema kontrak tahun jamak mencakup banyak ruas jalan yang tersebar dari wilayah utara hingga selatan Lombok Timur.

“Daftar ruas jalan dalam kontrak tahun jamak itu sangat banyak jumlahnya,” katanya.

Jalur Loyok–Gelora Akan Diusulkan Perbaikan Tambahan

Amrul memastikan DPRD tetap memperhatikan sejumlah titik yang belum tertangani maksimal, termasuk jalur penghubung Loyok–Gelora.

Ia menyebut, sisa dana tender akan dimanfaatkan untuk memperbaiki kerusakan sekitar 100 meter di jalur tersebut. Selain itu, pemerintah daerah berencana mengusulkan kembali pengerjaan tambahan pada perubahan anggaran mendatang.

DPRD Awasi Ketat Kualitas Proyek Jalan

Legislatif, lanjut Amrul, berkomitmen mengawal kualitas pekerjaan agar sesuai spesifikasi kontrak. Komisi IV DPRD Lombok Timur akan menggandeng Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan inspeksi mendadak secara rutin.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan ketebalan aspal dan mutu material sesuai standar, serta mencegah praktik kecurangan oleh kontraktor.

“Legislatif tetap mengontrol melalui sidak di samping pengawasan dari PU dan BPK,” jelasnya.

Kontraktor Wajib Tanggung Jawab Masa Pemeliharaan

Amrul juga mengingatkan rekanan proyek agar mematuhi kewajiban masa pemeliharaan selama enam bulan. Jika dalam periode tersebut jalan kembali mengalami kerusakan, kontraktor wajib melakukan perbaikan.

“Kalau dalam enam bulan sudah bolong, itu harus diperbaiki. Jika tidak, bisa kena pengembalian dana,” tegasnya.

Ia mencontohkan hasil perbaikan pada jalur Kotaraja–Purbanyar yang dinilai telah meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, meski pengerjaan tidak dilakukan secara total.

Strategi Pemerataan Infrastruktur

Menurut Amrul, kebijakan ini menitikberatkan pada pemerataan infrastruktur agar hampir seluruh ruas jalan di Lombok Timur tersentuh perbaikan secara bertahap.

“Yang dikejar adalah panjang ruas jalan, bukan volume di satu titik saja, supaya setiap wilayah merasakan peningkatan kenyamanan,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami strategi tersebut sebagai upaya memperluas manfaat pembangunan, meskipun hasilnya belum sepenuhnya sempurna secara visual.