Lombok Tengah, insightntb.com – Bak pepatah “gertak sambal”, ratusan investor pemilik vila yang di duga tak berizin di kawasan perbukitan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, tampak tak terusik meski telah di ganjar Surat Peringatan (SP) hingga level ketiga.
Bukannya berhenti, geliat pembangunan justru di laporkan masih berjalan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar soal sejauh mana efektivitas penegakan regulasi di daerah tersebut.
Ketegangan di lapangan kian terasa. Di tengah laju pembangunan di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, kurang lebih 200 vila ilegal berdiri seolah menantang aturan tata ruang.
Dampak lingkungannya pun serius. Aktivitas pengerukan bukit secara besar-besaran serta eksploitasi air tanah tanpa kendali berpotensi merusak ekosistem Pulau Seribu Masjid.
Sorotan publik pun mengarah ke Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang di nilai bergerak lamban dan terlihat tak cukup tegas. Menjawab kritik itu, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya menyebut persoalan administratif sebagai hambatan utama.
Ratusan Vila Ilegal di Kawasan Kute Masuk Tahap Kajian
Saat Ini Masih Tahap Kajian Dan Akan di Pasang Pita Oleh Satpol PP
“Kami belum bertemu langsung dengan pemilik sebenarnya (owner). Saat ini masih dalam tahap kajian dan dalam waktu dekat akan di pasang pita oleh Satpol PP,” ujar Firman, Selasa (27/1).
Ia menambahkan, pemasangan pita akan di fokuskan pada 128 unit vila dari total bangunan bermasalah, sebagai langkah persuasif sebelum di ambil tindakan lanjutan yang lebih keras.
Sementara itu, nada berbeda di sampaikan Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim. Ia menegaskan kesiapan jajarannya untuk menegakkan Perda secara tegas, bukan sekadar memberi peringatan atau melakukan pembongkaran.
“Kalau di situ ada ketentuan pidana, kami siap. Termasuk jika masuk ranah pidana, bisa di bawa ke proses peradilan melalui dinas teknis,” tegas Zaenal, Rabu (28/1).
Pernyataan tersebut menjadi penanda babak baru penegakan hukum secara yustisial. Di mana seluruh pelanggaran Perda mulai dari izin bangunan, ritel modern, hingga pengelolaan sampah berpotensi di proses hingga ke meja hijau.
Sinyal ini menjadi peringatan keras bagi para investor bandel. Bahwa praktik “main mata” dengan aturan tak lagi mendapat tempat di Gumi Tatas Tuhu Trasna.


