Lombok Timur, insightntb.com – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur menuai kritik tajam setelah pernyataannya terkait pengambilalihan pengelolaan destinasi wisata Sunrise Land Lombok (SLL) di nilai tidak konsisten dan membingungkan publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perbedaan keterangan yang di sampaikan kepada masyarakat memicu tudingan penyebaran informasi yang tidak transparan. Khususnya dari Aliansi Peduli Pariwisata Lombok Timur (APIPI) dan kelompok pemuda Muda Mandalika.

Pada awalnya, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur menyebut pengambilalihan pengelolaan SLL di lakukan karena adanya ketertarikan investor asal Jakarta. Namun, dalam pernyataan selanjutnya, ia menyampaikan bahwa destinasi tersebut akan di kelola oleh masyarakat lokal.

Fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan pengelola baru tanpa disosialisasikan secara terbuka kepada publik.

Tuduhan Kurang Transparan dan Akuntabel

APIPI dan Muda Mandalika menilai perubahan narasi tersebut sebagai indikasi lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pariwisata daerah.

“Pernyataan yang saling bertentangan ini menunjukkan tidak adanya kejujuran dalam proses pengambilan kebijakan. Publik berhak mengetahui siapa sebenarnya yang mengelola dan atas dasar apa,” ujar perwakilan Muda Mandalika dalam keterangannya.

Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan aset pariwisata strategis.

Lebih lanjut, penerbitan SK pengelola baru di sebut tidak melalui mekanisme terbuka seperti tender atau seleksi publik. Kondisi ini di nilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

APIPI menduga proses tersebut sarat kepentingan dan berpotensi mengarah pada praktik patronase politik pasca-Pilkada 2024.

Desakan Copot Kadis Pariwisata Lombok Timur

Atas dasar itu, APIPI bersama Muda Mandalika mendesak Bupati Lombok Timur untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Pariwisata yang di nilai tidak kompeten serta telah mencoreng citra pengelolaan pariwisata daerah.

Mereka juga meminta agar pengelolaan Sunrise Land Lombok di kembalikan kepada komunitas lokal yang sejak awal berperan dalam pengembangan kawasan wisata tersebut.

Jika tuntutan tersebut tidak di tindaklanjuti, APIPI menegaskan akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah hukum akan kami ambil untuk melindungi kepentingan masyarakat lokal dan memastikan tata kelola pariwisata berjalan sesuai prinsip keadilan dan hukum,” tegas perwakilan aliansi.