Mataram, insightntb.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB tahun anggaran 2022.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IKS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Kepala Seksi Prasarana Dikbud NTB, serta MZ, pihak swasta yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan.
Berkas Perkara Diserahkan ke Kejati NTB
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk proses hukum lanjutan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dari Ditreskrimsus Polda NTB.
“Iya, kemarin kami menerima dua berkas tersangka, berkasnya sama,” ujar Zulkifli, Kamis (5/2/2026).
Saat ini, jaksa peneliti masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas sebelum menentukan kelanjutan proses penuntutan.
Penyidikan Masih Berjalan, Polisi Tunggu P-21
Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menegaskan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki tahap pra-penuntutan.
“Untuk perkara tindak pidana korupsi, kami belum bisa menyampaikan detail sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Endriadi.
Dalam perkara ini, penyidik mengantongi hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar. Nilai tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan meubelair sekolah yang bersumber dari DAK Dikbud NTB tahun 2022.
Proyek Meubelair Senilai Rp10,2 Miliar
Pengadaan tersebut memiliki nilai total anggaran sekitar Rp10,2 miliar. Mencakup pengadaan papan tulis, meja dan kursi siswa, hingga lemari kelas untuk sejumlah satuan pendidikan di NTB.
Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Baik dari unsur pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB maupun pihak swasta.
Beberapa nama yang turut dimintai keterangan antara lain mantan Kepala Dikbud NTB Aidy Furqon serta mantan Kepala Bidang SMK Khairul Ihwan.


