Selong – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melakukan penyitaan sejumlah telepon genggam milik kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku muatan lokal (Mulok) yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Meski demikian, pihak Kejaksaan belum mengungkap secara rinci jumlah handphone yang di sita, baik dari kepala UPT maupun kepala sekolah yang terkait dalam perkara tersebut. Namun, Kejari Lombok Timur membenarkan adanya tindakan penyitaan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah perangkat komunikasi milik pihak-pihak terkait. “Benar, ada handphone milik kepala sekolah yang di sita oleh penyidik,” ujarnya saat di konfirmasi, kemarin.

Ugik menjelaskan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan buku Mulok tersebut masih terus berlangsung. Saat ini, penyidik tengah memfokuskan pemeriksaan pada penguatan alat bukti serta pendalaman keterangan dari berbagai pihak yang di duga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.

“Sekitar 20 orang telah di mintai keterangan. Penyidik masih mendalami perkara ini agar konstruksi peristiwa hukumnya menjadi jelas,” jelasnya.

Ia menegaskan, Kejari Lombok Timur berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan. Namun demikian, pihaknya belum dapat menyampaikan detail lebih lanjut kepada publik mengingat proses hukum masih berjalan.

“Kami masih bekerja dan mendalami perkara ini. Perkembangannya akan kami sampaikan kepada media pada waktu yang tepat,” pungkas Ugik.