Lombok Timur, insightntb.com – Sunrise Land Lombok (SLL), destinasi wisata yang berlokasi di Dusun Montong Meong, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, mencatat perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Kawasan yang sebelumnya dikenal rawan kriminalitas dan pelanggaran norma sosial. Kini bertransformasi menjadi destinasi wisata keluarga yang bersih, aman, serta mengusung nilai konservasi dan spiritualitas.
Perubahan tersebut tidak lepas dari peran pengelola Sunrise Land Lombok bersama berbagai mitra. Termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Keluarga Alumni Gadjah Mada. Melalui program pengembangan desa wisata, konservasi lingkungan, dan pemberdayaan pemuda lokal. Bahkan, pada pergantian tahun 2025, pengelola memilih tidak menggelar perayaan besar sebagai bentuk empati terhadap korban bencana di Aceh dan Sumatera. Serta membuka kanal donasi kemanusiaan.
Kontrak Berakhir, Pemkab Lotim Ambil Alih Pengelolaan
Namun, sejak 1 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi mengambil alih pengelolaan Sunrise Land Lombok setelah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak pengelola berakhir pada 31 Desember 2025.
Direktur Sunrise Land Lombok, Qori Bay Yi Naturrosi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen perpanjangan kerja sama. Bahkan mencetak berkas untuk penandatanganan awal Januari 2026.
“Dokumen perpanjangan sudah kami siapkan dan tinggal di tandatangani. Tapi secara tiba-tiba proses itu di batalkan, lalu kami menerima surat pengambilalihan aset dengan alasan belum ada disposisi bupati,” ujar Qori.
Stafsus Pariwisata: Pengelolaan Akan Dievaluasi
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Bidang Kepariwisataan Pemkab Lombok Timur, Ahmad Rojy, membenarkan bahwa Sunrise Land telah di kelola pihak swasta selama dua tahun terakhir dan kini pemerintah tengah membuka peluang konsep pengelolaan baru.
“UMKM yang sudah berjualan tetap di perbolehkan beroperasi. Untuk pengelola selanjutnya, nanti akan di tentukan langsung oleh bupati,” kata Ahmad Rojy.
Ia juga menyebut Pemkab Lombok Timur berencana mengalokasikan anggaran khusus untuk agenda pariwisata berskala internasional dengan target lebih dari 30 ribu wisatawan mancanegara pada 2026. Serta menggandeng event organizer profesional. Selain itu, pemerintah daerah tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagai payung hukum sektor pariwisata.
Rekam Jejak dan Tuduhan Makelar Pariwisata
Nama Ahmad Rojy kembali menjadi sorotan publik. Sebelum menjabat staf khusus, ia pernah memimpin Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Timur periode 2017–2021. Pada masa tersebut, promosi pariwisata di nilai kurang optimal, target kunjungan wisatawan tidak tercapai, serta muncul dugaan minimnya transparansi pengelolaan anggaran promosi.
Berdasarkan arsip pemberitaan opsintb.com pada 3 Februari 2020, Ahmad Rojy juga sempat dipanggil penyidik Polres Lombok Timur terkait dugaan pencatutan nama organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam SK kepengurusan BPPD.

Kritik tajam datang dari Eks Presiden Mahasiswa IAIH Pancor, Abd. Kadir Djailani. Ia menilai Ahmad Rojy memiliki ambisi besar dalam pengelolaan sektor pariwisata Lombok Timur.
“Pengalihan pengelolaan Sunrise Land tidak transparan. Ada dugaan praktik bagi-bagi jatah kepada tim sukses Pilkada 2024. Ini berpotensi menjadikan pariwisata sebagai komoditas kepentingan,” tegasnya.
Desakan Transparansi dan Perlindungan UMKM
Senada, eks Ketua Umum Himmah Lombok Timur menilai kontribusi besar pengelola sebelumnya dan masyarakat lokal seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah.
“Sunrise Land di bangun dengan nilai kesucian, konservasi, dan pemberdayaan masyarakat. Jangan sampai berubah menjadi sekadar proyek bagi-bagi kepentingan yang mengancam UMKM dan keberlanjutan destinasi,” ujarnya.
Ia mendesak Pemkab Lombok Timur melakukan evaluasi menyeluruh, membuka proses seleksi pengelola secara transparan, serta melibatkan masyarakat, akademisi, dan pelaku pariwisata lokal dalam pengambilan kebijakan.
Di sisi lain, masyarakat sekitar Sunrise Land Lombok menyambut pengambilalihan ini dengan perasaan campur aduk. Ada harapan pemerintah mampu meningkatkan pengelolaan, namun juga kekhawatiran nilai-nilai yang telah di bangun selama ini justru tergerus.
Mereka berharap, perubahan kebijakan tidak menghilangkan esensi wisata berbasis pemberdayaan masyarakat dan tetap menjamin keberlangsungan UMKM yang selama ini tumbuh bersama Sunrise Land Lombok.


