Insightntb.com – Fenomena transformasi kawasan Sunrise Land Lombok (SLL) di Dusun Montong Meong, Labuhan Haji, merupakan contoh empiris yang menarik dalam kajian pengelolaan pariwisata berbasis komunitas di Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebuah kawasan yang dulunya identik dengan keterbengkalain dan problem sosial berhasil mengalami metamorfosis signifikan berkat inisiatif mandiri pemuda dan masyarakat lokal. Namun, pasca berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 31 Desember 2025. Dinamika positif tersebut terhenti dan berubah menjadi episentrum konflik yang mencerminkan masalah struktural dalam tata kelola pariwisata daerah. Kajian komprehensif yang di lakukan oleh Aliansi Peduli Pariwisata Lombok Timur (APIPI) memberikan gambaran mendalam tentang kompleksitas masalah yang tidak hanya bersifat administratif. Melainkan juga menyentuh dimensi hukum, ekonomi politik, dan sosial budaya.

Dinamika Hukum dan Administrasi yang Tidak Seimbang

Dari perspektif hukum administrasi negara sebagaimana tercantum dalam UU No. 30 Tahun 2014. Tindakan pengambilalihan pengelolaan SLL oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur menunjukkan indikasi jelas terhadap pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Asas kepastian hukum di langgar melalui pembatalan sepihak meskipun dokumen perpanjangan telah di siapkan dan di cetak. Menciptakan kondisi ketidakteraturan bagi subjek hukum yang telah beritikad baik.

Selain itu, alasan yang di kemukakan terkait “ketidaktersediaan disposisi Bupati” menunjukkan adanya ketidakteraturan internal birokrasi yang tidak seharusnya menjadi beban bagi pihak luar yang telah menjalankan kewajiban dengan optimal.

Dimensi hukum perdata menambah lapisan kompleksitas pada kasus ini. Perjanjian kerja sama yang telah berjalan dengan baik seharusnya di atur berdasarkan asas itikad baik sebagaimana Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata.

Adanya harapan sah akan perpanjangan kontrak, yang di dukung oleh bukti konkrit berupa draf dokumen yang sudah di proses, menimbulkan kewajiban moral dan hukum yang tidak dapat di abaikan secara sembarangan.

Tindakan pengambilalihan tanpa prosedur transisi yang jelas juga berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Hal tersebut dapat memberikan dampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum lokal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Praktik penunjukan pengelola baru secara langsung tanpa melalui mekanisme tender atau seleksi terbuka menunjukkan adanya penyimpangan dari prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Kondisi kawasan yang mulai terbengkalai pasca-pengambilalihan juga menjadi bukti empiris tentang kurangnya efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan aset daerah oleh pihak pemerintah. Berpotensi di klasifikasikan sebagai kelalaian dalam menjaga nilai ekonomis dan fungsi sosial dari aset publik.

Dimensi Ekonomi Politik dan Praktik Patronase

Konflik yang terjadi di SLL tidak dapat dipahami secara terpisah dari konteks politik lokal pasca-Pilkada 2024. Fenomena yang muncul menunjukkan adanya indikasi kuat terhadap praktik politik patronase. Di mana sektor pariwisata yang strategis digunakan sebagai instrumen distribusi kepentingan bagi kelompok tertentu.

Keterlibatan aktor dengan posisi khusus dalam struktur pemerintahan menjadi salah satu titik fokus dalam dinamika ini. Terutama terkait dengan dugaan praktik “makelar pariwisata” yang telah menjadi perhatian mahasiswa dan pemuda lokal.

Praktik bagi-bagi jatah yang terjadi dalam proses pengalihan pengelolaan SLL mencerminkan bagaimana sektor pariwisata yang seharusnya berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat justru di reduksi menjadi komoditas politik.

Istilah “rezim rende” yang digunakan dalam kajian mengacu pada kondisi di mana keputusan kebijakan lebih didasarkan pada pertimbangan politik. Daripada pertimbangan pada aspek profesionalisme dan kepentingan publik.

Rekam jejak negatif beberapa aktor yang terlibat dalam proses ini semakin memperparah citra institusi pemerintah dan berpotensi menyebabkan ketidakpercayaan dari kalangan wisatawan mancanegara serta investor profesional.

Dampak Sosial dan Ancaman terhadap Ekosistem Lokal

Dampak sosial dari konflik pengelolaan SLL memiliki dimensi yang mendalam dan luas. Kawasan yang telah menjadi sumber penghidupan bagi puluhan pekerja lokal dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kini menghadapi ketidakpastian yang signifikan.

Selain itu, transformasi yang telah di lakukan oleh komunitas lokal tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi. Melainkan juga pada peningkatan harga diri dan pemulihan identitas sosial bagi pemuda desa yang terlibat dalam pengelolaan kawasan.

Pergeseran orientasi pengelolaan dari konsep “wisata suci” dan konservasi menuju arah pariwisata masif yang berorientasi pada target jumlah wisatawan. Hal ini berpotensi menggerus nilai-nilai lokal yang selama ini menjadi daya tarik utama SLL.

Pengalaman menunjukkan bahwa pariwisata yang berkembang tanpa dasar komunitas cenderung mengakibatkan kerusakan lingkungan dan marginalisasi penduduk asli. Pada akhirnya hanya akan menjadikan mereka sebagai penonton di atas tanah kelahirannya sendiri. Kondisi ini berpotensi menciptakan masalah sosial baru dan memperparah ketidaksetaraan ekonomi di kawasan tersebut.

Kesimpulan Naratif

Krisis yang terjadi di Sunrise Land Lombok merupakan sebuah tragedi kebijakan yang mencerminkan mundurnya kualitas tata kelola pemerintahan dan profesionalisme di sektor pariwisata Lombok Timur. Fenomena ini tidak hanya menjadi kasus isolasi. Melainkan juga sebagai cerminan dari tantangan yang di hadapi oleh gerakan pariwisata berbasis komunitas di seluruh Indonesia.

Kegagalan negara dalam melindungi inisiatif lokal. Praktik maladministrasi yang di paksakan demi kepentingan politik, krisis integritas institusi, dan ancaman terhadap kedaulatan ekonomi rakyat menjadi empat dimensi utama yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Selain itu, perjuangan yang di lakukan oleh Aliansi Peduli Pariwisata Lombok Timur dalam mengajukan serangkaian tuntutan tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan konflik pada tingkat kasus tertentu. Melainkan juga sebagai upaya untuk mengembalikan esensi pariwisata sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus SLL menjadi pengingat pentingnya membangun sistem tata kelola pariwisata yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan pada kepentingan kelompok tertentu. Tanpa adanya reformasi yang mendalam dalam sistem birokrasi dan kebijakan pariwisata. Potensi Lombok Timur untuk menjadi destinasi pariwisata yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal akan sulit untuk terwujud.

 

Ditulis Oleh: Aliansi Pemuda Mandalika