Mataram, insightntb.com – Menindaklanjuti arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lapak ilegal kawasan Eks Bandara Selaparang, Inspektorat Kota Mataram mulai melakukan langkah investigasi.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya informasi adanya aliran dana dari Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Adi Sucipto. Dana itu di duga mengalir melalui oknum juru parkir hingga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para pedagang di sebut-sebut di pungut biaya sebesar Rp300.000 per lapak dengan alasan sebagai uang sewa tempat berjualan di depan kawasan eks Bandara Selaparang. Uang tersebut di kabarkan di kumpulkan oleh oknum juru parkir. Kemudian di setorkan kepada oknum ASN yang bertugas di Kelurahan Pejarakan, Kecamatan Ampenan.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati, membenarkan pihaknya saat ini tengah melakukan observasi lapangan serta pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Inspektorat membutuhkan waktu sekitar 7 sampai 20 hari untuk mengolah data dan melakukan klarifikasi langsung di lokasi,” kata Nelly, Rabu (28/1/2026).
Oknum ASN Terancam Sanksi Disiplin Berat Hingga (PTDH) Jika Terbukti Bersalah
Inspektorat juga mendalami kemungkinan adanya ASN yang terlibat sebagai pelindung atau penerima setoran dari lapak-lapak ilegal tersebut. Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan, oknum ASN terancam sanksi disiplin berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Di sisi lain, Inspektorat menegaskan pentingnya identitas pelapor yang jelas agar penanganan laporan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pengaduan masyarakat (Dumas).
“Itu masih sebatas opini pelapor dan perlu di buktikan melalui audit. Kami akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi serta melakukan pengecekan langsung saat aktivitas pedagang berlangsung. Jika terbukti, tentu ada dasar kuat untuk menjatuhkan sanksi disiplin karena ini penyalahgunaan wewenang,” tegas Nelly.
Untuk memastikan kebenaran laporan, Inspektorat juga berencana memanggil para PKL di area terdampak guna memberikan keterangan tambahan.
Sementara itu, Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri menegaskan sanksi berat akan di berlakukan apabila keterlibatan ASN terbukti. “Kalau ASN terlibat, hukumannya berat, bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat. Tidak ada toleransi untuk pungli, apalagi ini menyasar pelaku UMKM,” ujarnya.
Jika praktik pungli dan keberadaan PKL liar terbukti, Pemerintah Kota Mataram akan mengambil tindakan tegas termasuk penertiban hingga pembongkaran lapak. Langkah ini di lakukan demi menjaga citra Kota Mataram, yang telah di tetapkan sebagai kota percontohan antikorupsi oleh KPK RI.
“Sanksinya jelas, ASN bisa dipecat dan PKL liar ditertibkan secara total. Kami tidak ingin citra kota tercoreng,” pungkasnya.


