Mataram, insightntb.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menolak pengajuan perlindungan 15 anggota dewan diduga penerima dana siluman atau gratifikasi DPRD NTB tahun 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sudah kami putus dan kami tolak ya permohonannya,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, Senin, 2 Februari 2026.

Ada beberapa alasan permohonan belasan anggota dewan itu ditolak. Pertama, karena permohonannya berkaitan dengan permohonan fisik. Kemudian, tentang dengan perlindungan hukum.

“Kan ke-15 itu dalam posisi tidak dilaporkan, balik atas keteranganya. Dan itu alasannya tidak bisa kami penuhi. Soalnya tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” bebernya.

Alasan awal 15 legislator mengajukan permohonan ke LPSK karena menjadi saksi. Belasan anggota dewan itu memberikan informasi, mereka menerima uang dan mengembalikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Menyinggung apakah akan ada rekomendasi kepada kejaksaan, Susilaningtyas mengaku tidak ke ranah sana. Namun, LPSK tetap berkomitmen memantau memantau kasus ini. Jika nantinya anggota DPRD NTB itu mendapat ancaman, maka akan ada pertimbangan lanjutan.

Riwayat Kasus Dana Siluman DPRD NTB

Sebelumnya, LPSK juga telah berkoordinasi dengan Kejati NTB. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melakukan telaah terhitung sejak pengajuan pada 24 November 2025.

Di kasus dana “siluman” gratifikasi DPRD NTB, Tim Pidsus Kejati NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Politisi Demokrat Indra Jaya Usman (IJU), Politisi Golkar Hamdan Kasim, dan Politisi Perindo M. Nashib Ikroman alias Acip.

Ketiganya kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat setelah dilakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Mataram.

Penyidik menyangkakan ketiga anggota DPRD NTB tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menilai ketiganya sebagai pemberi gratifikasi. Mereka membagikan uang dana “siluman” kepada sejumlah anggota DPRD NTB lainnya.

Sebelum penetapan tersangka, Kejati NTB melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mereka meningkatkan status perkara setelah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam proses hukumnya, kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD hingga beberapa pejabat Pemprov NTB. Berikutnya beberapa saksi ahli, tak terkecuali ahli pidana.

Penyidik pun telah menerima pengembalian uang dana siluman dari sejumlah anggota dewan senilai Rp2 miliar lebih. Uang itu kemudian menjadi alat bukti pihak Adhyaksa menetapkan IJU, Hamdan, dan Acip sebagai tersangka.